
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Sri Wahyuningsih yang akrab disapa Yuyun, nantinya akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.
Serta tenaga outsourcing yang diadakan dengan melibatkan pihak ketiga.
“Pada tanggal 28 November tahun 2023 sudah tidak ada lagi namanya di lembaga pemerintah itu pegawai non ASN. Yang ada hanya P3K atau PNS. Selebihnya tenaga outsourcing,” katanya.
Dengan demikian tidak ada lagi istilah pegawai pemerintah kota non PNS tapi yang ada adalah pegawainya pihak ketiga yang dipekerjakan di lingkungan pemerintah daerah. Yuyun melanjutkan, saat ini telah menyelesaikan proses pendataan terhadap keberadaan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Namun pendataan itu bukan mengangkat para tenaga honorer yang ada menjadi P3K atau PNS.
“Deadline-nya itu tanggal 28 November 2023 dan saat ini kita sudah menyelesaikan pendataannya. Tapi pendataan itu bukan mengangkat mereka menjadi P3K atau PNS. Kalau mereka diformasikan untuk menjadi P3K atau PNS tetap melalui seleksi. Kalau tidak lolos dalam proses seleksi, maka akan tetap dipekerjakan sebagai tenaga outsourcing,” ucapnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya membuat tiga skenario untuk mengantisipasi munculnya masalah saat penghapusan tenaga honorer pada 2023. KemenPAN-RB nantinya akan memilih satu dari tiga skenario tersebut.
“Soal tenaga honorer ini masih kita kaji secara mendalam. Tetapi kemarin kita akan ada skala prioritas terutama untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Yang lain nanti bertahap akan kita kaji, kita masih dialog terus dengan DPR. Saya juga sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan karena 2022 prioritas masih pendidikan dan kesehatan,” kata Azwar Anas
Dijelaskan skenario pertama adalah seluruh tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun hal tersebut dikatakan akan berdampak pada efesiensi anggaran dan semakin beratnya beban negara.
Skenario kedua adalah tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Skenario ketiga adalah tenaga honorer diangkat menjadi ASN berdasarkan skala prioritas. (pcm)