BALIKPAPAN – Meski berada di zona merah, status Kota Balikpapan tetap bertahan di level 1 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 2 Agustus hingga 5 Oktober 2022 mendatang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melaksanakan sejumlah kegiatan untuk memeriah peringatan HUT RI ke-77.
Di antaranya dengan memberi kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar pawai hingga lomba 17-an di masing wilayahnya.
“Untuk kegiatan 17-an, kita panitia tingkat kota sudah mendapatkan rekomendasi untuk kegiatan berskala besar dari Satgas penanganan Covid-19 nasional. Tinggal bagaimana kita menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lapangan,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Tambahnya, Pemkot mempersilahkan kepada masyarakat untuk menggelar kegiatan 17-an di masing-masing wilayahnya, namun dengan catatan, jika mengerahkan masyarakat lebih dari 300 orang ke atas harus izin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.
“Kalau cuma sekelas RT ya silakan jalan saja. Karena terlalu banyak juga administratif kalau semuanya mengajukan izin ke Satgas. Jalan santai ataupun lomba-lomba, silakan jalan saja untuk tingkat RT. Tapi kita tetapkan agar protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai dengan imbauan dari bapak Wali Kota,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kegiatan upacara di Lapangan Merdeka, pihaknya juga sudah mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Nasional, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya untuk undangan saja yang duduk di tenda itu jumlahnya bisa mencapai 2.500 orang. Belum peserta yang ada di lapangan. (pcm)