Kasus Investasi Bodong di Balikpapan Masuk Tahap P21

Tersangka PN kasus Investasi Bodong saat digiring ke Mapolresta Balikpapan. (pcm)

BALIKPAPAN – Terkait kasus sebelumnya yakni investasi bodong yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial PN (19) ini, diketahui masih berjalan sesuai hukum. Yang mana kasus Mahasiswi asal Balikpapan tersebut, kini sudah memasuki dalam tahap kedua, yakni tahap P21.

Seperti yang dikatakan Oki M Alfiansyah selaku Kuasa Hukum tersangka PN, untuk proses pemberkasan kini sudah berada di tangan kejaksaan. Menurutnya hal itu merupakan perkembangan yang sangat bagus kinerja dari kepolisian.

“Saat ini sudah masuk dalam tahap dua yaitu memasuki tahap P21, yang mana berkas sudah lengkap dari kepolisian dan sekarang masuk ke Kejaksaan atau jaksa penuntut umum. Hal ini bagi kami selaku kuasa hukum adalah perkembangan yang sangat bagus kinerja dari kepolisian. Bahwa perkara ini akan segera disidangkan,” kata Oki, Selasa (23/11/2021).

Kemudian dirinya juga menerangkan, tak hanya masuk tahap P21, pihak kepolisian juga dalam hal ini Polresta Balikpapan baru saja menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan ini.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi kepada Polresta Balikpapan bahwa baru saja telah menangkap seorang yang diduga terlibat dalam perkara pidana ini. Semoga seseorang yang sudah ditangkap ini akan sama-sama menjalani proses hukum pidananya bersama klien kami,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan  Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan bahwa pihaknya masih akan memeriksa terlebih dahulu perihal adanya tersangka baru.

“Nanti kita cek dulu. Masih didalami dulu keterlibatannya,” ujar Kompol Rengga.

Tersangka PN sendiri sebelumnya diringkus oleh Polresta Balikpapan pada 23 September 2021 lalu, di kediamannya yang beralamat Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Setelah terbukti melakukan aksi kejahatan penipuan. Modusnya adalah investasi bodong melalui media sosial. Korbannya mencapai ratusan orang dan mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.

Dalam menjalankan aksinya PN menawarkan investasi uang kepada calon korbannya. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 75 persen. Dari situ para korban selanjutnya mengirimkan uang ke rekening atas nama pelaku. Jumlahnya tak sedikit, mulai dari Rp 5-100 juta. Aroma kejahatan pun mulai tercium saat keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan kepada para korban.

Merasa keberatan, para korban pun langsung melaporkan PN ke Mapolresta Balikpapan dan ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim dengan melakukan penyelidikan, hingga tersangka PN berhasil ditangkap.

Total kerugian dalam LP saat itu sebesar Rp 400 juta, namun masih banyak korban lagi yang belum melapor sehingga diperkirakan total kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya barang elektronik mahal yang harganya mencapai puluhan juta, seperti Iphone 12 Pro Max 2 unit, Ipad, Samsung, PS5, sepeda motor trail dan tas-tas bermerek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PN dijerat Pasal 378 dan atau 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancama hukum di atas 4 tahun penjara. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *