
SAMARINDA – Sempat ramai pekan lalu usai Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin menyebut ketua DPRD Kaltim saat ini yaitu Makmur HAPK sudah bukan kader Golkar lagi.
Hal tersebut dikarenakan Makmur HAPK selaku ketua DPRD Kaltim tidak mengindahkan keputusan partai dan melayangkan gugatan di pengadilan Negeri Samarinda.
Terkait pernyataannya tersebut, rupanya Husni Fahruddin atau biasa disapa Ayub ini mencoba meluruskannya. Ayub menjelaskan bahwa Makmur HAPK tetap menjadi anggota maupun kader Golkar Kaltim.
Ayub menyebut bahwa bukanlah pemecatan terhadap Makmur HAPK, melainkan mantan Bupati Berau itu dipindahkan posisinya. Hal tersebut dianggap wajar saja, dimana partai melalui fraksi diperbolehkan menggantikan posisi anggotanya di kedewanan.
Tentu saja itu menjadi keputusan final dan mengikat bagi kader partai. Makmur bisa digeser sewaktu-waktu oleh DPD.
Sehingga perselisihan internal pergeseran diperbolehkan sepanjang memenuhi internal partai. Pun DPD Golkar tetap mempersilahkan Makmur untuk terus melanjutkan laporannya ke pengadilan negeri.
“Itu (pergantian ketua DPRD Kaltim) diusulkan ke DPP dan diputuskan layak artinya sistem yang disangkakan pak Makmur itu cacat hukum itu semua dilakukan dan disidang di mahkamah partai kemudian pak Makmur menuntut di luar mahkamah partai. Kami Partai Golkar sah-sah saja (pak makmur melaporkan gugatan ke pengadilan negeri),” ucapnya di kantor DPD Golkar Kaltim, Senin (25/10/2021) sore.
Meski begitu Ayub mengatakan gugatan Makmur itu akan ditolak pengadilan negeri. Dua hal penting yang ia yakini laporan akan ditolak mentah-mentah di pengadilan negeri.
Pertama, gugatan yang disampaikan Makmur HAPK ke Pengadilan Negeri merupakan masalah internal partai. Kedua lokus perkara yang dilaporkan Makmur HAPK tidak jelas.
“Kalau kami, gugatan didaftarkan itu sah-sah dimasukkan, tapi kami yakini tidak diterima karena lokus ya salah alamat. Terakhir ini enggak jelas, ini putusan internal,” serunya.
Ayub pun berharap Makmur HAPK dapat mengikuti perintah Partai. Sebab seorang kader dalam anggaran dasar rumah tangga (ADRT) partai wajib mengikuti perintah partai.
“Maka keputusan partai untuk kebesaran partai. Aturan partai ibaratnya sebagai panglima,” tutupnya. (pry)





