Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Pertimbangkan Aspirasi terkait RUU KUHAP

Gambar saat ini: Foto: Palu Pengadilan. Sumber: Istimewa.
Foto: Palu Pengadilan. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP meminta pemerintah serta DPR mendengar dan mempertimbangkan masukan publik terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menegaskan bahwa masukan masyarakat sipil tidak boleh diabaikan dalam proses pembahasan regulasi tersebut.

“Masukan publik tidak boleh diabaikan begitu saja atau hanya kemudian dijadikan etalase sekedar didengar, tapi kemudian tidak pernah dipertimbangkan atau diakomodir,” ujar Arif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/11).

“Masukan-masukan itu penting dan berharga, dan menjadi kebutuhan real dari masyarakat sipil, dari masyarakat yang selama ini menjadi korban,” tambahnya.

Koalisi menyoroti hasil rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada 12–13 November 2025 yang dinilai tidak mengakomodasi sejumlah catatan yang telah disampaikan sejak Juli lalu. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menyebut tidak ada perubahan substansial dalam rancangan tersebut.

“Pembahasan kemarin memang tidak ada perubahan signifikan dari yang kita suarakan di bulan Juli lalu. Kemudian kita melihat apa yang berlaku di dua hari itu sebetulnya itu tidak menjawab masalah-masalah kami, yang paling utama sebetulnya soal penangkapan dan penahanan,” kata Iftitah.

Koalisi menilai sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP justru memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan hakim. Beberapa poin yang disorot antara lain penggunaan metode undercover buy dan controlled delivery yang sebelumnya hanya digunakan untuk penyidikan kasus khusus, kini diperluas untuk semua jenis tindak pidana.

Selain itu, RUU KUHAP disebut membuka peluang terjadinya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan. Padahal pada tahap tersebut, tindak pidana belum terkonfirmasi secara hukum. Koalisi juga menilai ketentuan yang memungkinkan tindakan paksa tanpa izin hakim berpotensi disalahgunakan.

RUU KUHAP turut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan, yang dinilai dapat mengancam ruang privat masyarakat.

Arif menekankan bahwa pembaruan KUHAP seharusnya menutup celah hukum yang ada dalam regulasi saat ini, termasuk memperkuat jaminan hak asasi manusia serta memastikan keadilan bagi korban, tersangka, dan saksi. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *