
SAMARINDA – Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kota Samarinda akan memberlakukan penarikan retribusi persampahan dan kebersihan non PDAM, yang mulai terhitung sejak Kamis (01/07/2021) hari ini.
Pemberlakuan kebijakan tersebut ditandai dengan pelepasan secara simbolis petugas penarikan retribusi oleh Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, di Halaman Kantor DLH Kota Samarinda, Kamis (01/07/2021) pagi.
Dalam sambutannya, Rusmadi mengaku sangat mengapresiasi atas terobosan yang dilakukan DLH untuk bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda terkait penarikan retribusi persampahan dan pelayanan kebersihan non PDAM ini.
Karena menurut Rusmadi sendiri, yang sudah dilakukan ini bukan hanya semata untuk mengejar retribusi saja. Melainkan juga untuk membuktikan, bahwa pelayanan kebersihan yang diberikan kepada masyarakat bisa dilakukan secara lebih baik.
“Yang tidak bisa dipisahkan dalam terobosan ini adalah retribusi yang akan meningkatkan PAD. Karena pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan kemajuan Kota Samarinda ini sangat tergantung pada pendapatan pajak dan retribusi,” ucapnya.
Lebih lanjut, ada tanggung jawab dan konsekuensi logis yang harus dipikul juga bertambah. Ketika penarikan retribusi diberlakukan, maka harus diiringi dengan pelayanan persampahan dan kebersihan yang semakin baik.
“Saya memberikan apresiasi kepada DLH Kota Samarinda serta pasukan yang berada di lapangan yang tidak pernah lelah bekerja menata Samarinda menuju kota peradaban,” lanjutnya.
Sementara Kepala DLH Kota Samarinda Nurahmanni menyampaikan bahwa setelah melakukan pendataan, terdapat 7.716 wajib retribusi non PDAM. Besaran retribusi yang dipungut adalah Rp7.500 setiap objek per bulan.
DLH telah bekerja sama dengan Diskominfo, agar masyarakat bisa membayar secara mandiri melalui aplikasi. Kemudian apabila ada masyarakat yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan keringanan retribusi ini maksimal 50 persen. (hms)
Editor: (dy)



