
SAMARINDA – Guna menyelesaikan permasalahan terkait aset SMA Negeri 10 Melati Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim), menhadiri audiensi bersama dengan Komisi II dan IV, di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (29/06/2021).
Dalam agenda audiensi tersebut dilakukan secara tertutup. Sehingga awak media pun diperkenankan menunggu sembari rapat usai. Beberapa jam setelah audiensi, Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi bersama ketua komisi II dan IV keluar dari ruang rapat.
Ketua komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan masalah aset telah selesai. Karena aset berupa tanah ini dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun untuk gedungnya sendiri, kini masih dalam proses untuk diselidiki apakah kepemilikan itu milik pemerintah atau yayasan.
“Gedung memang hari ini debatable tidak ada dokumen yang bisa sebagai alas bukti itu memang milik pemerintah atau bukan tapi tidak boleh ada yang klaim gedung itu karena ada catatan semestinya,” ucap Rusman Ya’qub.
Lebih lanjut dirinya juga menerangkan, pemerintah hanya bisa mengamankan aset tersebut. Tetapi hanya saja perlu kajian teknis terkait pengamanan aset di kawasan kampus Melati.
“Pengamanan aset silahkan pemerintah provinsi mengamankan. Nanti pemerintah provinsi akan melakukan kajian teknis,” pungkasnya. (pry)
Editor: (dy)





