
BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (30), setelah nekat melakukan aksi pencurian. Dimana pelaku sendiri nekat melakukan aksinya di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Siaga Dalam RT 19, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, pada Jumat (19/02/2021) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (17/03/2021) menjelaskan, aksinya ini diawali saat pria pengangguran tersebut melihat kos yang dalam keadaan kosong. Setelah itu, mengandalkan sebuah obeng SU menggasak sejumlah barang berharga seperti AC hingga televisi. Kemudian SU pergi dan membawa barang hasil curiannya ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara korban yang merupakan pemilik kos-kosan bergegas ke Polresta untuk membuat laporan, setelah mengetahui barang-barang berharga di rumah kosnya telah raib.
“Kami mendapat laporan sekitar bulan Februari lalu dari korban yang punya kos-kosan di sekitar Kelurahan Damai. Dia kehilangan tiga buah televiai dan AC,” ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Beruang Hitam segera bergegas untuk melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian pada Selasa 16 Maret 2021 sekitar 01.00 Wita pelaku SU berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan barang bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika SU yang melakukan aksi pencurian itu saat kos sedang kosong. Dan kita langsung mengamankan di rumahnya dengan barang bukti dua buah televisi dan tiga unit AC. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 8,5 juta,” tuturnya.
Usai mengamankan pelaku, tim Beruang Hitam Satreskrim melakukan pengembangan, dan juga telah mengetahui bahwa pelaku sudah pernah melakukan aksi yang serupa.
“TKP lainnya ada beberapa, di sekitar Kelurahan Damai juga. Semuanya kos-kosan. Saat beraksi dia selalu sendiri. Dia angkut barang satu-satu,” ungkapnya.
Diketahui barang hasil pencurian dijual pelaku melalui media sosial Facebook. Ada pun uangnya selalu digunakan untuk judi online.
“Dijual, dan uangnya main judi online,” terang pelaku SU.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SU mendekam di balik jeruji besi Mapolresra Balikpapan, dengan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (pcm)
Editor: (dy)





