BALIKPAPAN – Atribut Front Pembela Islam (FPI) di Kota Beriman, kini sudah mulai ditertibkan oleh Polresta Balikpapan bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan.
Dalam pertemuan dengan awak media pada Kamis (31/12/2020), Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan karena adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri soal pembubaran salah satu organisasi kemasyarakatan tersebut.
“Kita bersama Satpo PP dan TNI sudah turunkan semua spanduk serta baliho FPI yang ada di Kota Balikpapan. Dan saya tanggungjawab,” ucapnya.
Lebih lanjut, untuk kedepannya, pihaknya tidak akan memberikan toleransi segala bentuk kegiatan FPI di Kota Beriman Balikapapan.
“Tidak akan ada toleransi. Ke depan tidak ada lagi kegiatan FPI di Balikpapan. Baik itu pasang baliho hingga kegiatan lainnya,” tehas Turmudi.
Jika pun kedapatan tetap melakukan, dengan tegas Turmudi menyebut akan melakukan pembubaran. Bahkan bisa berujung pada proses hukum jika terbukti melanggar.
“Kita akan proses sesuai hukum jika terbukti melanggar hukum. Karena SKB Menteri sudah keluar,” ujarnya.
Turmudi menambahkan, sejauh ini belum ada gejolak di Kota Balikpapan pasca FPI dibubarkan.
“Belum ada. Inshallah Balikpapan aman,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Karena ormas tersebut kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ucap Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers, Rabu kemarin (30/12). (pcm)
Editor: (dy)
Desember 31, 2020