Persyaratan Keluar Masuk Antar Wilayah Kaltim, Ini Yang Dikatakan Wagub

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. (pry)

SAMARINDA – Hasil test Rapid antigen/antibodi maupun test swab PCR yang ditunjukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk masuk ke wilayah Bumi Etam selama perayaan hari natal maupun tahun baru.

Mayoritas masyarakat kerap menanyakan apakah harus menunjukkan semuanya ataupun salah satu hasil tes tersebut. Karena dari dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim nomor 440/7874/0641-II/B.Kesra bagian b mengatakan, bagi pelaku perjalanan udara ke Kaltim Wajib menunjukkan kedua tes tersebut.

Hal ini berlaku saat berada di wilayah Kaltim ataupun perjalanan antar daerah di Kaltim. Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Jumat (25/12/2020) angkat bicara.

Dirinya menjelaskan tidak perlu menunjukkan hasil keduanya. Jika ingin berangkat ataupun berangkat ke seluruh wilayah yang ada di Kaltim hanya perlu membawa salah satu hasil tes.

“Setahu saya itu salah satunya,” ucapnya.

Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa’bani pun juga senada dengan pernyataan Wagub Kaltim, bahwa untuk ke wilayah Kaltim hanya perlu menunjukkan salah satu saja. Namun jika hasil tes rapid reaktif maka perlu penanganan tes berikutnya seperti tes swab.

Jika hasil tes swab negatif dan suratnya telah keluar maka diperbolehkan untuk masuk ke area Kaltim.

“Salah satu saja antigen atau PCR saja itu,” ucapnya.

Sedangkan untuk pergi Antar daerah di wilayah Kaltim diserahkan oleh kebijakan pemerintah Kabupaten Kota. Walikota maupun Bupati diberikan kebijakan untuk memilih salah satu atau keduanya saat masyarakat masuk ke dalam daerah masing-masing.

“Itu (kebijakan) masing-masing Kota,” tuturnya.

Dari surat edaran Gubernur Kaltim sebelumnya, Isran Noor menegaskan akan memberikan sanksi bagi pemilik restoran, kafe, hotel ataupun tempat hiburan yang tidak taat mematuhi protokol kesehatan.

“Yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Gubernur nomor 48 tahun 2020 dan perundangundangan lainnya,” tegas Isran Noor yang dikutip pers rilis, Kamis (24/12/2020).

Dari pihak yang membuat kebijakan terkait perjalanan luar daerah menuju Kaltim. Kebijakan tersebut berupa menunjukkan Surat hasil tes rapid ataupun swab antigen ketika masuk ke Kaltim. Hasil tes tersebut harus negatif. Jika tidak, maka pihaknya langsung akan menolak siapapun yang masuk ke dalam Kaltim. Surat tersebut paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *