
BALIKPAPAN – NAS (20) dan JH (29) diamankan jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim usai kedapatan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu seberat 2,339 kilogram. Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Ronni Bonic menjelaskan kasus tersebut terungkap usai dapatkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di salah satu hotel di wilayah Bontang, pada 25 November 2020.
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltim bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial NAS (20).
“Penangkapan tersangka pertama terjadi pada 27 November 2020 sekira pukul 04.00 Wita di halaman salah satu hotel di wilayah Bontang. Tersangka berinisial NAS warga Balikpapan Barat,” jelas Kompol Ronni saat pers rilis, Senin (30/11/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka NAS, didapati informasi dan putunjuk baru. Akhirnya tim kembali mengamankan tersangka ke dua berinisial JH (29).
“Tersangka ke dua ini diamankan di wilayah Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan (Balsel),” seru Kompol Ronni.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus teh hijau yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing 1,226 Kg dan 1, 099 Kg.
“Selain itu diamankan juga dua bungkus kecil yang berisi sabu dengan berat 6,97 gram dan 6,93 gram. Jadi untuk total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 2,339 kilogram,” ungkapnya.
Tambahnya, kedua tersangka saling berhubungan dan keduanya merupakan suruhan seseorang berinisial W untuk mengambil barang haram tersebut. Saat ini W yang dimaksud masih menjadi DPO pihak kepolisian.
“Tersangka satu ini disuruh W untuk mengambil di Bontang. Kemudian dibawa ke Balikpapan dan akan diambil oleh tersangka dua yang juga disuruh W dan akan disebarkan di Balikpapan. Untuk W kami tetapkan DPO,” katanya.
Diketahui, NAS dan JH, merupakan residivis, dimana NAS pernah melakukan tindak pidana pencurian. Sementara Jh kasus yang sama yaitu narkoba.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Mereka residivis. Dua-duanya juga tidak bekerja. Ancaman pidana 20 tahun penjara,” ucapnya. (pcm)



