KUTAI KARTANEGARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berencana untuk akan menyelesaikan 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam waktu dekat. Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, bahwa dari 24 Raperda tersebut, satu di antaranya merupakan Raperda Inisiatif.
“Jadi ada satu yang kita sisakan Perda Inisiatif yang ditangguhkan untuk tahun 2021, karena itu belum dapat izin dari Kemendagri,” ungkapnya.
Tambahnya, penuntasan Raperda menjadi Perda ini sesuai dengan target yang dicanangkan. Pihaknya pun telah membentuk sejumlah Panitia Khusus (Pansus), dan ada 7 Raperda yang dalam tahap pembahasan serta menunggu pengesahan.
Kemudian ada sekitar 12 Raperda yang akan diselesaikan tahun ini oleh Bapemperda, ditambah satu Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ahmad Yani juga mengatakan untuk perencanaan Raperda tahun 2021 pihaknya masih menunggu kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Kukar.
“Masih menunggu kesepakatan antara Bupati dan DPRD, terkait dengan Perda-perda apa saja yang direncanakan di tahun 2021,” serunya. (ftt)