BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Kota Balikpapan menangkap tiga pelaku pencurian, dimana satu diantaranya merupakan anak di bawah umur. Berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AR (24), yang merupakan pelaku pencurian motor di kawasan Karang Joang pada Kamis (20/8/2020) lalu.
Satu unit motor Honda Vario 125 warna putih yang saat itu tengah terparkir. Rupanya AR beraksi dengan dua pelaku lainnya, GL (22) dan SR (15).
Mereka diketahui melakukan aksi perampasan handphone seorang bocah di Km 11 Jalan Soekarno Hatta pada Selasa (18/8/2020) lalu sekitar pukul 20.40 Wita dan sempat viral video CCTVnya.
“Kita kembangkan sehingga kita amankan lagi dua orang yaitu GL (22) dan SR (15). Mereka melakukan perampasan, salah satunya di Km 11 yang rekaman CCTVnya sempat viral,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, Rabu (26/8/2020).
Petugas pun berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya motor Vario 125 dan dua buah handphone. Sejauh ini pihak Kepolisian masih mencari barang bukti lainnya yang sudah dijual pelaku, termasuk handphone yang dirampas dari bocah di Km 11.
Ketiga pelaku pun dijerat Pasal 363 ayat 1 (3) dan (5). Dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
“Hasil merampas anak kecil itu barang buktinya masih kita cari, tapi jelas mereka pelakunya. Katanya langsung menjual, makanya kami masih mencari,” jelasnya. (fdy)