DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Aduan Warga Soal Mobdin Kades

DPRD Kukar saat menggelar RDP terkait mobil dinas kepala desa. (ist)

Kutai Kartanegara – DPRD Kukar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan anggota Komisi I dan III bersama dengan OPD terkait, Rabu (15/7/2020) kemarin. RDP tersebut merupakan tindak lanjut permohonan dari Aliansi Masyarakat KOMNAS-TRANSPEMDA, mengenai aduan pengadaan sewa mobil khusus Kades pada pro-stunting desa tahun 2020 Kabupaten Kutai Kartanegara.

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi, bersama Siswo Cahyono, Ketua komisi III M Andi Faisal, dan Hj Mitfahul Janah.

Dalam pengadaan mobil untuk Kepala Desa, diduga sebagai sebagai anggaran titipan dan upaya memecah anggaran guna mensiasati atau menghindari Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Dengan adanya pengadaan mobil ini menimbulkan pertanyaan dan kejanggalan di mana Peraturan Bupati Kukar No 72 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud, berlaku surut dengan menyebutkan penganggaran dimulai pada bulan Januari 2020. Padahal proses penyusunan APBDes untuk TA. 2020 sudah selesai, apalagi proses penyusunannya dimulai pada bulan Maret – April 2019, sehingga patut diduga adanya perbuatan secara melawan hukum yang memaksakan masuknya anggaran pengadaan sewa mobil untuk kepala desa dimaksud.

“Dengan adanya RDP kali ini kita melihat regulasi yang ada baik soal penganggarannya, perutukkannya seperti apa ini yang kita dalami jangan sampai sewa mobil untuk operasional stanting membebani APBDes, yang mengorbankan kepentingan masyarakatnya demi mengakomodir anggaran yang dimaksud ,” ungkap Alif.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Asisten I Pemkab kukar Ahmad Taufik Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dafip Haryanto, Kepala Bagian Hukum Setkab Kukar Purnomo, SH, Kepala Desa Bunga Jadi, Ismit dan staf desa.

Tidak hanya itu, hadir pula Ketua Komnas Transpemda Kukar, Deni Ruslan kawan-kawan, PT TRAC Astra dan jajaranya Kapolres Kukar dan Kejaksaan Negeri Tenggarong, di ruang banmus DPRD Kukar. (adv/ftt)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *