Meninggal dan Terkonfirmasi Covid-19, Jenazah Dibawa Pihak Keluarga ke Kalsel

Pihak keluarga saat membawa jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 di Samarinda. (titi)

Samarinda – Rumah Sakit H Darjad Samarinda diketahui telah mengalami insiden pengambilan jenazah yang terkonfirmasi di Kota Tepian, dimana seharusnya mematuhi protap standar penangan COVID-19 telah terjadi.

Dari informasi yang didapat, pihak keluarga datang mengambil jenazah perempuan berusia 58 tahun yang telah dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.00 WITA. Bersamaan Tim Gugus Tugas Penangan COVID-19 Samarinda pun hadir di rumah sakit swasta untuk melaksanakan prosedur pemakaman sesuai aturan yang berlaku.

Dalam proses pemakaman tersebut, tim gugus tugas penangan COVID-19 Samarinda sempat dihalang oleh pihak keluarga yang ingin membawa pulang ke Kabupaten Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Ketika proses mengambilan jenazah pihak keluarga ingin mengebumikan almarhum di kampung halamannya. Hingga pada sore hari, dari pihak keluarga membuat surat pernyataan untuk proses pemakaman seusai yang mereka inginkan.

Sementara itu, saat ditemui di halaman RS H Darjad, Sekretaris BPBD Samarinda, Hendra AH mengatakan bahwa pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menolak atas permintaan sang keluarga, karena telah melanggar protap penanganan COVID-19. Namun, melihat adanya surat yang telah di tanda tangani di dalam surat pernyataan tersebut, akhirnya tim gugus tugas tidak bisa berbuat banyak.

“Atas permintaan keluarga dan telah membuat pernyataan di bawa ke Banjar Baru,” ucap Hendra dengan singkat.

Untuk pengawalan jenazah sendiri, tim gugus tigas Samarinda juga tidak bisa melakukan banyak hal karena terhalang aturan antar wilayah.

“Tadi keluarga saja yang bawa,” tambahnya.

Diketahui pasien yang terkonfirmasi tersebut, memiliki riwayat penyakit asma akut, setelah itu juga sempat dirawat di RS H Darjat dengan keluhan diare. Saat dirawat, pasien menjalani uji swab dengan nomor sampel C.82.04221 dan dinyatakan positif pada hari Kamis (9/7/2020) kemarin.

Meskipun demikian, pasien pada saat itu tak juga dipindah ke rumah sakit rujukan COVID-19 dan tetap menjalani perawatan di RS H Darjat. Sampai pagi tadi, pasien sudah dinyatakan meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif yang selanjutnya akan dimakamkan ke kampung halaman di Banjar Baru, Kalimantan Selatan dengan ambulan pribadi yang dibawa oleh pihak keluarga. (titi)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *