SAMARINDA – Rencananya pada akhir Juni ini Pemerintah kota Samarinda akan lakukan relokasi warga yang berada di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, RT 26, 27, 28 yang berada di pinggir Sungai Karang Mumus.
Namun hal tersebut akan ditunda, dikarenakan adanya pandemi Covid-19, dan pemindahan warga tersebut dilakukan dengan baik tanpa ada paksaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 62/2018, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Lahan untuk Pembangunan Nasional, pemerintah tak bisa asal gusur demi pembangunan daerah. Untuk itu adanya ganti untung kepada warga yang bersangkutan.
Pemerintah telah memberikan bayaran kepada RT 28 sebesar Rp. 3 miliar untuk 234 KK yang bermukim di wilayah yang akan direlokasi. Sementara untuk RT 26 dan 27 harus menunggu penilaian harga atau appraisal dari Pemkot Samarinda.
“Juni ini start mulai pembayaran dan pembongkaran. Tahap 1 dibayar 40% dari nilai bangunan yang diverifikasi oleh BPK,” ucap Kepala Disperkim Samarinda Diadang Airlangga, Jumat (12/6/2020).
Para warga diminta untuk Membongkar Rumah mereka secara mandiri. Jika tidak maka pihak pemerintah langsung turun tangan membongkar paksa bangunan tersebut. “Mereka diberi 1 minggu untuk membongkar diri, jika tidak akan ditunjuk pihak ke 3 untuk membongkar,” kata Dadang Airlangga.
Lebih lanjut Dadang juga mengatakan, Ada dampak positif relokasi Pemukiman di pinggir Sungai Karang Mumus. Selain membuat penanggulangan banjir, tidak ada lagi perbedaan di bagian hilir atau hulu Sungai. “Dampak baiknya tidak akan ada perbedaan di hulu dan hilir air sungai Mahakam. Sudah ada instruksi pak wawali untuk penyelesaian ini,” kata Dadang Airlangga.
Anggaran yang digunakan pemerintah untuk membayar relokasi tersebut berasal dari APBD Pemkot Samarinda. Sementara untuk pembangunan wilayah Sungai di wilayah tersebut anggaran Provinsi. “Akan ada sinkronisasi antara APBD kota, provinsi dan apbn. Kota hanya akan mengatur pembersihan lokasi,” tutupnya. (Pry)
Editor : Hairul Anwar