SAMARINDA – Tim gabungan Balai Gakkum LHK Kaltim bersama Pohut Balai KSDA Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polresta Samarinda berhasil meringkus pelaku penjualan satwa dilindungi jenis cucak hijau.
Dalam kegiatan pres release yang dilakukan di gedung Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (BPPHLHK), Jumat (5/6/2020) mengamankan pemuda berinisial LS (19).
Saat dimintai keterangan LS mengaku telah berjualan selama beberapa bulan terakhir. Hal tersebut berasal dari hobinya yang memelihara burung khususnya cucak hijau. Dan disadari bahwa dari situ ia mampu menghasilkan uang.
Semakin hari penjualan burung tersebut meningkat hingga dirinya berani menaruh stok burung hingga 167 ekor. “Satu ekor saya jual kisaran Rp 300 ribu,” ucapnya.
Pada penjualan awak permintaan pembeli tidak berjumlah besar. Biasanya calon pembeli membeli burung satu sampai tiga ekor sekali beli.
Burung-burung yang ia jual didapatkan dari rekannya di Berau Kaltim. Pengiriman burung ini menggunakan kurir travel. Jika ratusan burung ini berhasil dijual, dirinya meraup untung hingga Rp 50 juta.
Menurut G.M. Pasek Swardhayana, selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, mengatakan uang tersebut bukanlah nominal yang besar. Namun keberlangsungan sebuah spesies akan terancam punah jika terus-terusan diperjualbelikan masyarakat.
“Kerugian ekosistem yang terjadi cukup tinggi. Kalau terus dilakukan kedepan akan kehilangan rantai ekosistem,” tegas pria disapa Made ini.
Sementara itu Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui kasat reskrim Kompol Damus Asa mengapresiasi tindakan yang dilakukan BPPHLHK. “Mengapresiasi sangat baik Dari balai gakum masalah hewan yang dilindungi. Selaku pembina fungsi penyidikan, kami Akan kordinasi kedepannya dengan balai gakum, kejaksaan terkait penanganan perkaranya,” kata Damus Asa. (Pry)