
Samarinda – Personel Polsek Samarinda Kota dan Patroli 901 Sat Sabhara Polresta Samarinda mendatangi TKP Keributan di Jl Jelawat, Samarinda pada Senin(27/1/2020) sekitar pukul 11.50 Wita. Keributan itu disebabkan oleh tersangka berinisial RR bersama teman – temannya mendatangi lapak buah milik korban bapak Ahmad untuk meminta uang setoran Rp. 300.000,- dengan alasan uang keamanan.
Korban menyampaikan bahwa hanya sanggup memberikan Rp. 200.000,- dan menyampaikan sanggup membayarnya pada bulan depan. Namun RR memaksa korban untuk membayarnya hari itu juga dan mengancam apabila tidak sanggup maka korban disuruh untuk menutup lapaknya.
Melihat kejadian tersebut, Iyus (Anak Ahmad) tidak terima dan langsung mendatangi RR sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan tangan RR terluka.
Kemudian RR memanggil 3 pelaku lainnya antara lain AR, SR, dan MR untuk melakukan pengeroyokan kepada Ahmad dan Iyus. RR memukul kepala Korban menggunakan timbangan besi yang mengakibatkan Ahmad luka dibagian kepala dan Iyus mengalami luka robek pada bagian belakang telinga sebelah kanan.
Personel yang tiba langsung berusaha mengamankan keempat tersangka dengan beserta barang bukti 1 lembar kemeja warna biru, 1 buah timbangan dan 1 buah sarung celurit ke Polsek Samarinda Kota. Keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 368 Jo pasal 170 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiyaan bersama – sama terhadap orang. (Ar)