
SAMARINDA – Bertempat di Museum Samarendah Jalan Bayangkara Kota Samarinda, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman, meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (18/5/2022). Dalam peresmian tersebut turut hadir Walikota Samarinda Andi Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Heru Widarmoko dan dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, Fokopimda Kota Samarinda.
Dalam peresmian Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Samarinda, Kajati Kaltim turut meresmikan 7 (tujuh) rumah Restorative Justice lainnya yang berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur antara lain, Rumah RJ Kejari Balikpapan, Rumah RJ Kejari Paser, Rumah RJ Kejari Penajam Paser Utara, Rumah RJ Kejari Kutai Timur, Rumah RJ Kejari Bontang, Rumah RJ Kejari Kutai Kartanegara, dan Rumah RJ Kejari Berau secara virtual.
Deden mengatakan, Restorative Justice atau keadilan restorative merupakan penyelesaian masalah yang ada di masyarakat khususnya terkait tindak pidana. Dalam hal ini dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya pihak pelaku, pihak korban, pihak keluarga pelaku, pihak keluarga korban, tokoh masyarakat/ pemangku adat, aparat penegak hukum, serta pihak lainnya yang terkait.
“Guna bersama-sama mencari solusi yang terbaik dari penyelesaian masalah yang dihadapi secara adil dengan menitik beratkan kepada pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan mengedepanan pada aspek pembalasan ataupun balas dendam,” ungkapnya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan berlandaskan kepada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas dengan berprinsip bahwa pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidum), cepat, sederhana dan biaya ringan.
Kebijakan restorative justice ini lahir dari inisiasi Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI No.15 tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 dengan harapan hal ini mampu manjadi solusi cepat dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang diketegorikan ringan tanpa harus ke meja hiijau (persidangan).
“Ahamdulillah sampai dengan saat ini sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan RI tersebut sudah ada lebih dari 300 perkara telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative,” jelasnya.
Meski begitu ada syarat-syarat bagi orang atau pelaku yang bisa diajukan melalui mekanisme restorative justice ini diantaranya tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian dibawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, dan lain-lain.
Namun demikian untuk mewujudkan hal ini dibutuhkan peran serta masyarakat secara aktif dan juga para pemangku adat serta seluruh pihak terkait, terutama dalam upaya mewujudkan keadilan berdasarkan hati nurani.
“Konsep restorative justice ini sebetulnya bukanlah hal yang baru, karena sejatinya sejak zaman dahulu kala nenek moyang kita sudah melaksanakan hal ini terutama untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dilingkungannya masing-masing yang mereka namakan ” musyawarah untuk mufakat” atau lebih dikenal dengan asas kekeluargaan hanya saja norma tersebut perlahan menjadi hilang tergerus oleh arus globalisasi serta perkembangan zaman,” serunya.
Karenanya diharapkan dengan pencanangan “Rumah Restorative justice” ini, mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat dalam upaya penyelesaian masalah sebelum nanti sebagai upaya terakhirnya akan di hadapkan ke meja hijau/persidangan.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meyakini kehadiran fasilitas itu bakal membuat masyarakat Kota Tepian makin terbantu untuk urusan hukum. Apalagi selama ini perkara hukum kerap memakan biaya yang tak sedikit.
“Keadilan lah yang ingin kita capai melalui Rumah Restorative Justice ini,” kata Andi Harun.
Andi Harun pun mencontohkan kasus yang bisa dibawa ke rumah peradilan tersebut. Salah satunya, kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung konflik antara pihak-pihak yang terlibat.
“Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, ditabarak dan meninggal dunia, lalu bermediasi, keluarga korban dan pelaku bisa difasilitasi penegak hukum di sini. Pelaku bisa tidak ditahan jika kedua pihak berdamai,” sebutnya. (ar)



