Subandi Dorong Pemkot Samarinda Urus Legalitas Kepemilikan Aset yang Tercecer Secepatnya

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi. (im)

SAMARINDA – Perseteruan antara Pengurus DPD Golkar Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus kian memanas. Lantaran Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta pengosongan sekertariat Golkar Kaltim yang dinilai bangunan tersebut merupakan aset milik Pemkot Samarinda.

Bahkan beberapa pekan lalu sempat terjadi pertemuan antara Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudi Mas’ud dan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Dari hasil pertemuan tersebut, Pemkot Samarinda menawarkan agar Golkar membeli aset kantor DPD Golkar Kaltim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi tawaran itu pun ditolak secara mentah-mentah oleh Rudi Mas’ud. Tindaklanjutnya adalah DPD Golkar Kaltim menggugat Pemkot Samarinda terkait status dan hak bangunan tersebut ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan berkas perkara yang bernomor 219/Pdt.G/2021/PNsmr.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengurus DPD Golkar pada Kamis (28/10/2021). Menanggapi polemik itu, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi mengatakan, bahwa dalam sejarah, aset tersebut dihibahkan kepada Golkar.

Namun dalam proses perjalanan, pihak Golkar tidak mengurus legalitas kepemilikan aset tersebut. Sehingga sampai hari ini dan secara sah aset tersebut dimiliki oleh Pemkot Samarinda.

“Setau saya dan informasi yang saya himpun, aset tersebut dimiliki oleh Pemkot Samarinda dikarenakan pihak Golkar tidak mengurus legalitas kepemilikan aset tersebut,” jelasnya, Kamis (18/11/2021).

Dalam hal ini, pihaknya sebagai lembaga legislatif menghargai langkah Golkar dengan jalur yang ditempuh dan menghormati keputusan hukum yang berlaku.

“Kita menghormati keputusan Hukum serta jalur yang ditempuh oleh Golkar, namun perlu didudukan kembali antara pihak Pemkot Samarinda dan DPD Golkar untuk menelusuri kepemilikan aset tersebut, jika memang aset tersebut dimiliki pemkot saya minta tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Politikus Partai PKS menjelaskan, perihal aset kota Samarinda cukup banyak, namun banyak juga yang tidak memiliki dokumen kelengkapan administrasi terkait kepemilikan aset. Untuk itu pihaknya mendorong Pemkot Samarinda secepatnya mengurus legalitas kepemilikan aset agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

“Harapannya Pemkot Samarinda secepat mengurus legalitas kepemilikan aset, agar nantinya pansus aset yang sudah kami bentuk dengan mudah kami menelusuri keberadaan aset tersebut karena pansus aset ini membantu kinerja Pemkot,” serunya. (advertorial/im)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *