Bukannya Menjaga Tower, Karyawan Ini Malah Mencuri Aki

Pers rilis Polresta Balikpapan, terkait pengungkapan kasus pencurian aki tower. (pcm)

BALIKPAPAN – Seorang pria berinsial YP (26) terpaksa harus berusan dengan pihak aparat kepolisian setelah nekat melakukan aksinya. Yang dimana diketahui seorang petugas penjaga tower di salah satu provider, bukan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, YP malah menjadi dalang pencurian barang berharga di tower tersebut.

Seperti yang dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, kasus ini bermula dari adanya laporan korban setelah kehilangan aki tower.

Kemudian setelah menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan segera meluncur melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, tim mendapatkan informasi bahwa barang curian tersebut sudah dijual.

Lebih lanjut tim melakukan penelusuran ke tempat yang diduga penadah barang curian yang dimaksud. Selain itu beberapa karyawan yang bekerja di provider tersebut juga diinterogasi. Hasilnya identitas pelaku diketahui, yang tak lain adalah karyawan penjaga tower.

“Kita telusuri, ternyata pencurian ini dilakukan oleh oknum karyawan provider sendiri. Yang mana dia yang memegang kunci pengaman untuk buka towernya. Dia penjaga tower,” jelas Kompol Rengga saat pers rilis, Senin (28/06/2021) kemarin.

Setelah berhasil menemukan identitas yang dicari, tim langsung mengamankan pelaku. Tetapi guna mengelabui perusahaan dan pihak kepolisian, YP terbilang lihai memainkan peran. Karena dirinua tidak beraksi sendiri, namun juha mengajak temannya yang berinisial IR (27).

“Dia mengajak temannya untuk melakukan pencurian ini. Modusnya oknum karyawan ini yang mengambil barangnya (aki towernya),” ucapnya.

Akibat adanya kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai seratus juta rupiah. Karena kedua pelaku ternyata sudah beraksi di sepuluh TKP yang berbeda. Terakhir di tower Jalan Wilis Mukti, Sepinggan, Balikpapan Selatan dan tower di Jalan Nuri, Gunung Bahagia, Balikpapan, pada 15 dan 17 Mei 2021 lalu.

“Ada 10 TKP, mereka lakukan bertahap. Sementara ini yang berhasil kita amankan baru dua aki. Informasi dari pelaku sudah 48 aki tower yang sudah mereka curi,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku jika barang hasil kejahatan itu mereka jual dengan harga kiloan.

“Dijualnya berapa, masih didalami. Kalau informasi dari providernya satu aki ini bisa seharga Rp 20-40 juta,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun pidana penjara. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *