Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, 2 Penipu Diringkus

Pers rilis Polsek Balikpapan Utara, pengungkapan kasus penipuan.(pcm)

BALIKPAPAN – Entah apa yang ada dipikiran dua sekawan SU (48) dan AIS (41) di tengah pandemi seperti ini. Pasalnya, dengan mengaku memiliki ilmu supranatural yang mampu untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit, kedua orang ini berhasil menipu para korbannya hingga meraup jutaan rupiah dari aksi menipunya.

Tetapi aksi para penipu tersebut sudah terhenti sekarang. Karena pelaku yang mengaku warga asal Pasuruan dan Penajam ini, sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara, pada 21 Juni 2021 lalu, di Jalan Soekarno Hatta.

Dalam pers rilis yang digelar, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menerangkan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku membagi tugas. AIS menjadi supir dan mencari target, sementara SU menyamar sebagai ustadz.

“Mereka melakukan kegiatan penipuan, dan kita berhasil menangkapnya. Yang ustadz ini mengaku orang pintar, bisa menyembuhkan orang sakit,” terangnya, Senin (28/06/2021) kemarin.

Kemudian Kompol Danang juga mengungkapkan, sejauh aksinya, kedua pelaku berhasil menipu dua orang korban. Pertama wanita tua berinisial RO (66) warga kilometer tiga, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara.

Saat itu, kedua pelaku melihat korban sedang berjalan kaki. Mereka pun mendekatinya, kemudian AIS yang berperan sebagai supir turun dari mobil dan berpura-pura menanyakan alamat. Disamping itu, AIS juga menawarkan pengobatan.

“Korban ini ditunjukkan kalau ada pak ustadz dalam mobil yang bisa mengobati orang sakit. Korban kemudian dibawa ke dalam mobil dan diajak ngobrol mengenai penyakitnya dan menawarkan pengobatan,” jelas Danang.

Merasa yakin, korban pun langsung menerima tawaran pelaku. SU yang menyamar sebagai ustadz pun menjalankan tugasnya, dan dirinya memberitahu korban untuk membersihkan diri dengan cara mengambil air putih, kemudian dibacakan beberapa surah pendek.

“Selanjutnya ia menyuruh korban memasukkan perhiasan yang dipakai ke dalam kotak sabun. Saat korban lengah, SU dengan sigap menukar kotak tersebut dengan kotak yang mirip,” ungkapnya.

Usai mendapatkan barang berharga tersebut, proses pengobatan selesai. Tanpa sadar, korban pulang ke rumah. Sebelum itu SU menyarankan agar korban mandi dengan menggunakan sabun yang telah diberikan. Dari situlah korban baru menyadari jika perhiasannya telah raib. Tanpa berlama-lama, ia bergegas ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk melaporkan kejadian itu.

“Korban melapor ke Polsek Balikpapan Utara, ia mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta,” ujar Kompol Danang.

Kemudian dari laporan tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kedua pelaku pun berhasil diamankan sesaat setelah malancarakan aksi keduanya yang serupa, dengan korbannya perempuan berinisial KA.

“Setelah aksi pertama itu mereka dapat mangsa kedua dengan barang bukti cincin seberat 1,2 gram. Beruntung aksinya diketaui oleh anggota Polsek Balikpapan Utara yang sudah mengintai sejak pagi,” ucapnya.

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu cincin seberat 1,2 gram, uang tunai Rp 2.750.000, lima lembar kaos dan kemeja, serta mobil yang digunakan,” sebutnya.

Sementara untuk barang bukti yang didapatkan dari korban pertama telah dijual pelaku kepada penjual emas di pinggir jalan di Kota Samarinda dengan nilai kurang lebih Rp 13 juta.

“Uang tersebut dari pengakuannya dibagi dua, satu dapat tujuh juta dan yang satu lagi dapat enam juta (supir). Uang itu digunakan untuk berfoya-foya di Manggar Sari. Sebagiannya dibelikan beberapa lembar baju,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *