
BALIKPAPAN – Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat (26/03/2021) lalu sekitar pukul 13.30 Wita berhasil meringkus para pencuri yang memotong kabel.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi menerangkan, awal penangkapan kasus tersebut setwlah menerima laporan dari korban. Yang dimana dalam aksi pencurian tersebut dilakukan tiga orang pelaku, yang berinisial SU, FI, dan AF. Ketiganya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan atau curat di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Awalnya kita dapat laporan pencurian kabel milik salah satu provider, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Jatanras Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan awal di TKP,” terang AKBP Agus, Minggu (28/03/2021).
Lebih lanjut, setelah menerima laporan, para petugas langsunh segera melakukan penyelidikan. Alhasil di hari yang sama pada pukul 13.30 Wita tim Opsnal Subdit III Jatanras berhasil membekuk seorang pria berinisial SU yang diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian kabel tersebut.
“Kita amankan dulu satu orang tersangkanya di kawasan Balikpapan Barat. Kemudian petugas melakukan interogasi awal,” ucapnya.
Kemudian setelah mengamankan SU, petugas juga kembali berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya. Yang dimana SU melakukan aksi pencurian itu bersama FI dan AF.
“Hasil pengembangan, anggota Opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan tersangka lainnya FI dan AF,” ungkapnya.
Bahkan selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka. Diantaranya yakni sebuah linggis, dua cangkul, satu buah kabel Telkom ukuran besar warna hitam, satu buah kabel telkom ukuran sedang warna hitam, dan satu bundel kabel kecil.
“Semua barang bukti berhasil kita amankan. Saat ini, baik tersangka dan barang bukti telah diamankan di Makopolda Kaltim guna untuk proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk, apakah ada TKP lain atau tidak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal tiga tahun. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP. (pcm)
Editor: (dy)



