
SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang Provinsi Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), menyoroti aktifitas tambang yang diduga ilegal itu. Dimana pertambangan tersebut berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara.
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang keti, mengatakan pemerintah provinai maupun Kota sebaiknya harus bertindak tegas dengan adanya aktifitas tambang ilegal tersebut. Karena, menurutnya tambang ilegal tersebut dapat mengurangi sumber pendapatan asli daerah Kaltim.
Sementara itu pelaku tambang ilegal tidak memiliki tanggung jawab dalam merevitalisasi lubang bekas galian tambang. Bahkan setelah melakukan penambangan, mereka langsung meninggalkan lokasi begitu saja.
“Kalau ilegal harus hentikan. Negara dan publik yang dirugikan. Bahkan ruginya dua kali lipat, cadangan batubara untuk kepentingan publik itu hilang dan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung publik,” ucap Pradarma Rupang, Selasa (09/03/2021).
Pradarma Rupang berharap, fungsi Satgas Tambang yang bekerjasama antara pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dan Kejati Kaltim bisa memberikan hasil keputusan yang baik bagi masyarakat, dan kerjasama itu dilakukan secara maksimal dan bukan alat pencitraan semata.
“Satgas jangan berhenti di pencitraan saja. Tapi proses di lapangan harus terlihat karena sejumlah aktivitas tersebut sudah lintasnya tak hanya kota tapi kabupaten lain dan kerjanya seperti teroganisir,” ujarnya.
Selain itu peran masyarakat dalam melaporkan kegiatan tambang Ilegal juga menjadi salah satu cara agar penegak hukum bergerak dan memberikan sanksi kepada pelaku tambang ilegal. (pry)
Editor: (dy)



