
BALIKPAPAN – Jajaran Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan dua mucikari prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat. Kedua pelaku tersebut bernama Ikbal (19) dan Taufik (23).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat ini terjadi pada 21 Januari 2021 lalu. Dimana informasi tersebut didapat dari masyarakat yang melaporkan di salah satu guest house di Jalan MT Haryono Balikpapan kerap kali terjadi prostitusi berkedok Michat.
“Dari informasi itu, anggota melakukan upaya penyelidikan dan berakhir melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang melakukan aksi mucikari,” jelasnya saat press rilis, Jumat (26/02/2021).
Lebih lanjut, dengan memajangkan foto korban di akun aplikasi chat tersebut menjadi modus para pelaku. Setelah itu, korban ditawarkan, kemudian melakukan transaksi dengan lelaki hidung belang yang memesan korban di salah satu guest house di Jalan Mt Haryono Balikpapan.
“Korban sejauh ini dua orang. Salah satunya masih di bawah umur, berusia 14 tahun. Satunya lagi dewasa. Fotonya dipajang di MiChat,” ungkapnya.
Untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang senilai Rp 500 ribu.
“Setelah disepakati, korban dibawa ke hotel dan ketemu dengan pemesan. Dari hasil tersebut korban mendapatkan bayaran dari jasa eksploitasi seksnya sebesar Rp 100 ribu. Jadi dua orang tersangka kebagian Rp 400 ribu,” pungkas Ade Yaya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta. Dengan jeratan Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 506 KUHP. (pcm)
Editor: (dy)



