
BALIKPAPAN – Terkait penahanan sebanyak 27 anggota organisasi masyarakat (ormas) gabungan pada Selasa, 27 April 2021 lalu, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan fakta dibalik hal tersebut.
Dijelaskan kejadian ini diawali dari sebuah perusahaan di kawasan Kelurahan Lawe-lawe, PPU yang didatangi sekitar 30 orang dengan menggunakan tiga unit kendaraan roda empat.
Diketahui sejumlah orang itu dari dua ormas gabungan dengan maksud untuk berbicara dengan pimpinan perusahaan yang belakangan diketahui berinisial RI. Namun, saat itu RI tidak berada di tempat. Para anggota ormas tersebut hanya bertemu dengan karyawan yang ada di perusahaan.
“Keberulan saat di TKP saudara RI ini tidak ada, mereka bertemu dengan karyawan. Setelah ditunggu, akhirnya RI datang ke kantor dengan saudara H,” jelasnya Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat (30/04/2021).
Setelah bertemu dengan karyawan di perusahaan tersebut, sekelompok orang tersebut melakukan aksi kekerasan. Bahkan salah satu pimpinan perusaahan itu juga mendapatkan sikap yang tidak baik oleh orang yang tak diundang ini.
“Kemudian berlanjut ada yang dibawa ke sekretariat ormas di Penajam dengan menggunakan kendaraan ormas. Kalau dari beberapa keterangan intinya ada permasalahan pekerjaan. Namun kami tegaskan ini tindakan melanggar hukum,” ungkapnya.
Informasi penahanan itu pun tersebar. Pihak perusahaan yang keberatan pimpinan dan stafnya dibawa oleh oknum ormas tersebut menggerakkan atau meminta bantuan untuk melakukan pembebasan. Beruntung kedatangan mereka dapat dicegah oleh aparat kepolisian, dengan melakukan pemblokiran di area pelabuhan.
“Di sini ada miskomunikasi, seolah terjadi penyekapan di sekretariat ormas. Sehingga datang sekelompok orang ke Penajam yang hendak melakukan pembebasan. Saat diperiksa, sekelompok orang tersebut membawa sajam. Dan langsung diamankan atau dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Dalam menangani kasus ini, penyidik Polda Kaltim sudah lakukan serangkaian kegiatan. Termasuk menetapkan oknum dari ormas di Penajam, yaitu saudara N dan A sebagai tersangka.
“Mereka pelaku utama yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 170 KUHP. Namun ini masih dalam pengembangan, mungkin akan terungkap lagi,” sebutnya.
Sedangkan untuk sekelompok orang yang berencana untuk dilakukan pembebasan, kini juga telah diamankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Kaltim.
“Jumlahnya kurang lebih sekitar 16 orang. Mereka sudah ditahan oleh Subditjatanras Polda Kaltim untuk dilakukan proses penegakan hukum. Salah satunya terkait membawa sajam,” tandasnya. (pcm)
Editor: (dy)





