Izin Tambang Diambil Alih Pusat, Gubernur Kaltim : Emang Gue Pikirin

Gubernur Kaltim, Isran Noor. (pry)

SAMARINDA – Pemerintah Pusat memutuskan mengambil alih semua izin tambang di seluruh daerah melalui Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) pada 11 Desember 2020 lalu. Nantinya, semua kegiatan tambang harus membuat izin ke Pemerintah Pusat terlebih dahulu.

Karena hal tersebut, masyarakat menduga akan terjadi penambangan masif, apalagi Kepala Daerah tidak lagi dapat memantau, lantaran terbentur aturan baru tersebut. Terkait hal tersebut, Gubernur Kaltim, Isran Noor tidak terlalu berkomentar terkait izin tambang yang beralih ke pusat tersebut.

Namun begitu, menurutnya kebijakan itu bisa meringankan kerjaan Kepala Daerah.

“Kita malah enak-enak di daerah, kipas-kipas saja enggak ada kerjaan,” serunya.

Tambahnya, Isran tindak ingin ambil pusing dengan peralihan izin tambang ke pusat. Menurutnya masih banyak PR yang harus dikerjakan selama ia memimpin Kaltim.

“Enggak apa-apa pusat kah mau dimanakah emang gue pikirin. Tidak usah dipikirkan habisin baterai saja itu,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui dari Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Sujatmiko, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan tambang diambil alih dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *