Terindikasi Pelanggaran Prokes, Penganten Viral Terancam Pidana

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Rizal Effendi. (pcm)

BALIKPAPAN – Kasus penganten yang terkonfirmasi positif Covid-19 viral usai melangsungkan resepsi pada 5 Desember 2020 lalu. Padahal sejatinya penganten tersebut masih harus jalani isolasi mandiri.

Buntut dari persoalan tersebut, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan ini secara pidana.

“Kita lagi berkonsultasi dengan kepolisian ada kemungkinan yang bersangkutan akan kita tindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan secara pidana,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (8/12/2020).

Pihaknya juga telah menghentikan rangkaian acara pernikahan tersebut.

“Satpol PP telah datang ke rumah yang bersangkutan untuk meminta agar tidak ada yang datang dan pihak keluarga juga telah membongkar tenda untuk acara,” serunya.

Andi Sri Juliarty, Jubir Satgas penanganan Covid-19 Balikpapan menambahkan, penganten tersebut juga telah melakukan swab test sebagai kontrol. Walaupun menurut Permenkes 413 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan dan penanggulangan bahwa swab kontrol setelah 10 hari menjalani isolasi mandiri tidak diatur.

Permasalahan tersebut menurutnya menjadi perhatian banyak pihak. Karenanya swab kontrol dilakukan agar tidak ada keresahan di masyarakat.

“Jadi kita menunggu hasilnya besok. Mudahan negatif, supaya tidak ada lagi keresahan,” ungkapnya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *