KPK Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji dengan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

Gambar saat ini: Foto: Tersangka Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Istimewa.
Foto: Tersangka Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penuntutan usai pelaksanaan ibadah haji 2026 selesai.

Kasus tersebut menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penundaan pelimpahan dilakukan agar proses persidangan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji dan tugas para saksi yang masih berada di Tanah Suci.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga, yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini. Sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, setelah seluruh jemaah dan petugas haji kembali ke Indonesia, penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut ke tahap penuntutan untuk disidangkan.

“Secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK menduga para tersangka melakukan pengondisian kuota tambahan haji tahun 2023 dan 2024 dengan menentukan pembagian kuota khusus yang tidak sesuai aturan.

Penyidik juga menduga terdapat sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh keuntungan dari pembagian kuota tersebut, serta adanya dugaan pemberian kepada pihak Kementerian Agama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *