Mempelai Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Mantan Calon Suami Minta Ganti Rugi Rp30 Juta

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi hubungan antara pria dan wanita. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi hubungan antara pria dan wanita. Sumber: Istimewa.

Pati, Kaltimedia.com – Kasus kaburnya mempelai wanita bernama Nayla Anik Setiyawati (19) jelang akad nikah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini memasuki babak baru.

Setelah polisi mengamankan Nayla bersama seorang pria berinisial DF (18), mantan calon mempelai pria berinisial MM (33) meminta ganti rugi kepada pihak keluarga Nayla sebesar Rp30 juta.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengatakan permintaan tersebut disampaikan saat proses mediasi antara kedua belah pihak.

“Dalam kesempatan tersebut, bahwa saudara Muhammad Musalim dan keluarganya meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla,” kata AKP Mujahid kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, pihak keluarga Nayla menyatakan bersedia memenuhi permintaan ganti rugi tersebut dan berjanji akan melunasinya sesuai kesepakatan.

“(Ganti rugi) akan dibayar pada tanggal 15 Juni 2026,” ujarnya.

AKP Mujahid menjelaskan, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai setelah kedua keluarga meminta dilakukan mediasi di Mapolsek Tlogowungu.

“Kami bawa keduanya ke Mapolsek. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pada malam harinya, Sabtu (24/5), para pihak keluarga meminta dilakukan mediasi,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah Nayla dilaporkan kabur menjelang prosesi akad nikah yang telah dipersiapkan keluarga. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *