
Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menilai pernyataan Amien Rais terkait Presiden dan pejabat negara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kebebasan berpendapat.
Pigai menyebut pernyataan tersebut justru berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia.
“Dalam konteks HAM, pernyataan tersebut patut diduga mengandung pelanggaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).
Menurut Pigai, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan tidak manusiawi (inhuman treatment), khususnya dalam bentuk kekerasan verbal yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti:
- Verbal torture (kekerasan verbal)
- Verbal humiliation (pelecehan atau perundungan verbal)
merupakan bentuk serangan terhadap martabat dan kondisi mental seseorang.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi merendahkan Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya.
Pigai menegaskan bahwa kebebasan berbicara tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut hak dan martabat orang lain.
“Kebebasan berbicara tidak boleh digunakan untuk menyerang secara personal,” tegasnya.
Sebelumnya, Meutya Hafid dari Kementerian Komunikasi dan Digital juga menilai video yang diunggah Amien Rais mengandung hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Menurut Komdigi, narasi dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Amien Rais menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan dapat membuktikan tudingan yang dilontarkan.
Ia menegaskan bahwa mekanisme hukum merupakan jalur yang tepat untuk menguji kebenaran pernyataan tersebut.
Polemik ini menegaskan batas tipis antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran HAM. Pemerintah menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kekerasan verbal, sementara pihak terkait membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum sebagai mekanisme yang sah. (Ang)





