Polres Paser Tangkap Pelaku Narkoba di Tanah Grogot, Sabu Diamankan

Gambar saat ini: Foto: Sejumlah barang bukti diamankan oleh kepolisian. Sumber: Istimewa.
Foto: Sejumlah barang bukti diamankan oleh kepolisian. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Petugas dari Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial S (31) diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Grogot pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Suradi menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 0,28 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sendok takar dari sedotan, plastik klip kosong, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar AKP Suradi.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Opsnal Sat Resnarkoba sejak sehari sebelumnya. Saat penggeledahan berlangsung, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polres Paser juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *