Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Tim Elang Polres Paser Amankan 3 Gram Sabu di Kuaro

Gambar saat ini: Foto: Barang Bukti Sabu Seberat 3 Gram Diamankan oleh Petugas Kepolisian. Sumber: Istimewa.
Foto: Barang Bukti Sabu Seberat 3 Gram Diamankan oleh Petugas Kepolisian. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MY (31) diamankan lantaran diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Paser.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita. MY diringkus di sebuah pondok yang berada di Desa, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 3,02 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, sendok takar, satu unit handphone, tas selempang, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Dari hasil pendalaman, MY diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang kembali melakukan tindak pidana serupa meski sebelumnya telah menjalani proses hukum.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan status pelaku sebagai residivis.

“Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser telah mengamankan seorang pria berinisial MY yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan merupakan residivis dan saat ini telah kami amankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suradi.

AKP Suradi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Saat ini, MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Paser menilai peredaran narkoba sebagai ancaman serius yang dapat merusak generasi muda. Oleh karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi.

Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center 110 bebas pulsa, sebagai upaya bersama memberantas narkoba dan melindungi masa depan generasi penerus bangsa. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *