
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap perizinan pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.
Penghentian perkara tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan itu diambil untuk memberikan kepastian hukum karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Selain itu, salah satu dugaan tindak pidana dalam kasus ini telah melewati masa kedaluwarsa.
“Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Budi mengungkapkan, dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait perizinan tambang, KPK tidak menemukan alat bukti yang dapat membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, untuk dugaan penerimaan suap yang terjadi pada periode 2007–2009, KPK menyatakan perkara tersebut sudah kedaluwarsa secara hukum.
“Sedangkan untuk kasus dugaan suap di tahun 2009 sudah masuk masa kedaluwarsa,” ujar Budi.
Ia menambahkan, penerbitan SP3 juga telah sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menekankan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun demikian, Budi tidak menjelaskan alasan mengapa perkara dugaan suap tersebut tidak dibawa ke pengadilan pada tahun-tahun sebelumnya sebelum memasuki masa kedaluwarsa.
Sebagaimana diketahui, KPK pertama kali mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Saat itu, Aswad dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel dan dugaan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Aswad diduga mencabut izin PT Antam secara sepihak di wilayah Kecamatan Langgikima dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Setelah itu, ia menerima pengajuan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan lain di area tambang yang masih berada dalam wilayah kerja PT Antam.
Aswad kemudian diduga menerbitkan sekitar 30 Surat Keputusan (SK) Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan izin operasi produksi kepada sejumlah perusahaan sepanjang periode 2007 hingga 2014.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga disebut menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.
“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” ujar Saut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
Kabupaten Konawe Utara sendiri dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS), hingga PT Surya Tenggara dan perusahaan tambang lainnya. (Ang)





