
Samarinda, Kaltimedia.com — Kondisi Sungai Kelay dan Sungai Segah di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kian memprihatinkan. Pendangkalan akibat sedimentasi di sejumlah titik telah mengganggu jalur transportasi sungai warga serta aktivitas pembangunan daerah.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan akan melakukan penataan ulang aktivitas penambangan pasir sungai secara lebih terukur, legal, dan berwawasan lingkungan.
Pengelola Izin Usaha Pertambangan sekaligus Evaluator Perizinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Davrie Zulkany, mengungkapkan bahwa pendangkalan paling parah terjadi di pertemuan Sungai Kelay dan Sungai Segah yang bermuara ke Sungai Berau, tepatnya di kawasan menuju laut dekat Pelabuhan Tanjung Redeb.
“Di lokasi pertemuan sungai tersebut kondisinya sudah memasuki tahap kritis. Kedalaman air di beberapa titik kini hanya sekitar satu meter, bahkan saat air surut muncul gosong pasir yang bisa dilalui warga,” ujar Davrie, Jumat (26/12/2025).
Ia menyebutkan, saat ini terdapat 14 titik pendangkalan di wilayah sungai Kabupaten Berau. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat mobilitas transportasi air, tetapi juga berdampak pada distribusi logistik serta pembangunan infrastruktur daerah.
Menurut Davrie, pengambilan pasir sungai dapat menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi sedimentasi sekaligus memperdalam alur sungai. Selain itu, material pasir yang dihasilkan juga dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di Berau.
“Pembangunan di Berau sedang berjalan cukup pesat dan tentu membutuhkan material, salah satunya pasir sungai. Ini yang kami diskusikan bersama rekan-rekan di Dinas PUPR Kabupaten Berau,” jelasnya.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Dinas ESDM Kaltim mencatat terdapat delapan pengajuan izin penambangan pasir, yang berasal dari perusahaan, koperasi, hingga kelompok masyarakat. Namun, Davrie menegaskan bahwa seluruh proses perizinan harus melalui mekanisme dan regulasi yang ketat.
Ia mengakui, durasi pengurusan izin penambangan pasir tergolong panjang, yakni sekitar 400 hingga 450 hari kerja. Proses tersebut meliputi tahapan sistem Online Single Submission (OSS), kajian AMDAL, penyusunan rencana reklamasi, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami dari Dinas ESDM Provinsi berada di posisi menjembatani. Namun tetap harus menunggu proses penataan ruang dari kabupaten, karena kewenangan tata ruang ada di sana. Setelah itu baru kami lanjutkan ke tahapan perizinan berikutnya,” terangnya.
Hasil peninjauan lapangan yang dilakukan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim bersama Bupati Berau dan jajaran Dinas PUPR semakin memperkuat urgensi penanganan pendangkalan sungai. Pemerintah daerah sepakat mengarahkan lokasi penambangan pasir pada titik-titik pendangkalan, khususnya di kawasan pertemuan Sungai Kelay dan Sungai Segah.
“Debit Sungai Kelay yang cukup besar membuat sedimentasi cepat terjadi. Karena itu, para pemohon izin IUP akan lebih kami arahkan ke lokasi-lokasi yang memang membutuhkan penanganan pendangkalan,” kata Davrie.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan penambangan tetap harus mematuhi berbagai ketentuan teknis, seperti jarak aman dari bibir sungai, zonasi perikanan, serta rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Davrie menambahkan, penataan penambangan pasir di Berau dilakukan dengan pendekatan learning by doing, di mana setiap peninjauan lapangan menjadi dasar pengumpulan data untuk menentukan lokasi yang aman, potensial, dan efektif dalam pengendalian sedimentasi.
“Kunjungan langsung Pak Kadis ke Berau kemarin menjadi titik awal kami. Dari situ, kami mendapatkan banyak data baru. Ke depan, jika ada permohonan lain, kami sudah punya referensi lokasi yang secara potensi pasirnya bagus dan sekaligus membantu mengatasi pendangkalan,” pungkasnya.
Dengan penataan yang terukur dan berbasis tata ruang, Pemprov Kaltim berharap penambangan pasir sungai di Kabupaten Berau dapat berjalan secara legal, aman, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ganda bagi lingkungan dan pembangunan daerah. (Rfh)
Editor: Ang



