
Jakarta, Kaltimedia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan bahwa penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di institusi sipil.
Listyo menegaskan, Perpol tersebut justru dimaksudkan untuk memperjelas dan menindaklanjuti putusan MK, bukan untuk menabraknya. Menurut dia, penyusunan aturan tersebut telah melalui proses konsultasi lintas lembaga sebelum akhirnya ditetapkan.
“Biar saja yang berpendapat seperti itu. Yang jelas, langkah kepolisian ini sudah dikonsultasikan dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, dan lembaga-lembaga terkait. Dari situ kemudian Perpol ini diterbitkan,” ujar Listyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Kapolri juga menyinggung soal status anggota Polri yang telah lebih dulu menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara sebelum putusan MK dibacakan. Ia menyebut, berdasarkan penjelasan Kementerian Hukum, larangan tersebut tidak berlaku surut.
“Yang sudah menjabat sebelum putusan MK tetap menjalankan tugasnya. Putusan MK itu berlaku setelah ditetapkan,” kata Listyo.
Lebih lanjut, Listyo menyampaikan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukanlah regulasi final. Ke depan, aturan tersebut akan diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP) dan bahkan berpotensi dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.
“Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan besar dimasukkan dalam revisi undang-undang. Terhadap yang sudah terproses, tentu tidak berlaku surut. Menteri Hukum juga sudah menyampaikan hal tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, substansi Perpol 10/2025 berangkat dari frasa tugas kepolisian yang dinilai masih memerlukan penjabaran lebih rinci dan limitatif, agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Frasa terkait tugas-tugas kepolisian itu sudah ada. Sekarang yang diperjelas adalah batasannya. Jadi, apa sebenarnya yang dianggap melanggar?” ujarnya.
Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan disahkan sehari setelahnya. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di jabatan dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk penugasan di dalam negeri, Perpol itu mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Aturan inilah yang kemudian memicu polemik publik, lantaran dinilai bertentangan dengan putusan MK yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. (Ang)



