Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Aset Daerah untuk Cegah Sengketa dan Perkuat Tata Kelola

Gedung Parkir Klandasan. (foto: balikpapan.go.id)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat pengelolaan aset daerah dengan mempercepat proses sertifikasi lahan milik pemerintah. Dari total 730 bidang tanah yang tercatat, sebanyak 427 bidang diketahui belum memiliki sertifikat resmi. Langkah percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sertifikasi aset menjadi prioritas utama pemerintah daerah tahun ini. Ia mengakui masih terdapat sejumlah lahan yang belum memiliki dokumen hukum lengkap akibat proses administrasi yang panjang, terutama terhadap aset lama yang belum terdokumentasi dengan baik.

“Dari total 730 bidang tanah, sebanyak 303 bidang sudah bersertifikat. Sementara 427 lainnya masih dalam proses penyelesaian. Dari jumlah tersebut, 77 bidang sedang dalam tahap pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan 10 bidang telah rampung serta akan diserahkan secara resmi pada 11 November mendatang,” jelas Agus, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, percepatan ini dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, melibatkan BKAD, BPN, Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Setiap aset diverifikasi ulang, baik secara administratif maupun kondisi fisik di lapangan, untuk memastikan seluruh aset pemerintah terlindungi secara hukum.

“Sertifikat bukan hanya dokumen, tapi bukti perlindungan negara terhadap harta milik pemerintah. Tanpa dasar hukum yang jelas, aset bisa disengketakan atau bahkan dikuasai oleh pihak lain,” tegasnya.

Selain fokus pada sertifikasi, Pemkot juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset pemerintah daerah.

“Perda tersebut akan memperjelas peran, tanggung jawab, dan mekanisme pengelolaan aset di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan,” tambah Agus.

Dalam rapat koordinasi yang digelar pekan ini, BKAD juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-OPD dalam menjaga aset yang digunakan. Setiap OPD diminta melakukan pencatatan dan pelaporan aset secara berkala agar pengelolaan barang milik daerah berjalan transparan dan akuntabel.

Agus menambahkan, BKAD akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai turunan teknis agar seluruh OPD memiliki acuan seragam mulai dari pengadaan hingga penghapusan aset.

Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Balikpapan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan, ketertiban pencatatan aset merupakan indikator penting dalam audit keuangan pemerintah.

“Penataan aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kekayaan publik. Dengan tata kelola yang tertib, aset daerah tidak hanya terlindungi, tapi juga bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *