DPRD Dorong Regulasi Ketat Penataan Gudang Demi Tata Kota Balikpapan yang Lebih Tertib

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qodri.

BALIKPAPAN — Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025), menjadi momentum penting bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan untuk menegaskan komitmennya dalam menata perkembangan gudang yang semakin pesat di kota ini.

Dalam rapat tersebut, setiap fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang sebelumnya telah dijelaskan oleh Wali Kota Balikpapan pada Juni lalu.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyebut bahwa pertumbuhan gudang di berbagai wilayah, termasuk di kawasan pemukiman, memerlukan pengaturan yang tegas agar tidak menimbulkan masalah tata ruang di masa depan.

“Banyak gudang yang berdiri tanpa memperhatikan zonasi dan aspek keselamatan. Melalui perda ini, kami ingin memastikan aktivitas pergudangan berjalan sesuai fungsi wilayah, tertib, dan tidak mengganggu lingkungan sekitar,” ujarnya.

Alwi menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya bertujuan mengatur sisi ekonomi, tetapi juga menyeimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ia berharap perda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Raperda tersebut juga diharapkan mampu memberikan kejelasan dalam klasifikasi gudang, mulai dari ukuran, fungsi, hingga jenis barang yang disimpan. Selain itu, ketentuan mengenai izin dan mekanisme pembinaan terhadap para pelaku usaha gudang juga menjadi poin penting dalam rancangan tersebut.

“DPRD bersama pemerintah kota berupaya menghadirkan regulasi yang adil. Kita tidak menutup ruang investasi, namun tetap harus ada aturan yang menjamin keteraturan dan keselamatan warga,” tambahnya.

Dalam pandangan umum fraksi, sejumlah anggota dewan menyoroti pentingnya penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran izin dan pelanggaran tata ruang. Pengawasan yang konsisten dinilai sebagai kunci agar kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas.

Dengan adanya perda tentang penataan dan pembinaan gudang ini, DPRD berharap Balikpapan dapat terus berkembang sebagai kota jasa dan industri yang modern, tertata, dan berwawasan lingkungan, di mana pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kenyamanan warga kotanya. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *