Pemkot Balikpapan Genjot Penyerahan PSU, Baru 15 dari 197 Perumahan Resmi Diserahkan

Ilustrasi pengembangan perumahan. Disperkim Kota Balikpapan mendorong agar pengembang perumahan dapat menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) agar pemerintah kota memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan atau perbaikan infrastruktur, seperti jalan lingkungan, drainase, dan penerangan jalan umum. (foto: Akal Imitasi)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan kembali menegaskan keseriusannya dalam mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini dinilai mendesak karena capaian penyerahan hingga kini masih rendah, meskipun pemerintah telah berulang kali melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pengembang.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengungkapkan bahwa dari total 197 perumahan yang sudah terdata, baru 15 perumahan yang secara resmi menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Jumlah tersebut hanya bertambah empat perumahan dibandingkan pekan sebelumnya yang baru mencapai sebelas.

“Dalam satu tahun, kami menargetkan setidaknya ada sepuluh perumahan yang menyerahkan PSU. Namun hingga saat ini, progresnya masih jauh dari harapan,” jelas Rafiuddin, Selasa (28/10/2025).

Minimnya penyerahan PSU berdampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat penghuni perumahan. Selama aset PSU belum diserahkan secara legal, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan atau perbaikan infrastruktur, seperti jalan lingkungan, drainase, dan penerangan jalan umum.

“Begitu PSU diserahkan, kami bisa segera mengambil alih perawatan dan memastikan fasilitas umum berfungsi dengan baik. Ini penting untuk kenyamanan dan keselamatan warga,” tegasnya.

Disperkim mencatat beberapa kendala yang memperlambat proses penyerahan, di antaranya masih banyak lahan PSU yang diagunkan ke lembaga pembiayaan, serta ketidaklengkapan dokumen teknis seperti gambar rencana dan peta jaringan utilitas.

“Banyak pengembang belum menyusun dokumen sesuai standar teknis. Hal inilah yang menjadi hambatan utama dalam proses verifikasi,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperkim menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri dalam kegiatan sosialisasi terbaru. Tujuannya agar pengembang memperoleh pemahaman menyeluruh, baik dari sisi regulasi, administrasi, maupun teknis lapangan.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah, tetapi berupaya menemukan solusi bersama demi kepentingan masyarakat,” lanjut Rafiuddin.

Ia menegaskan bahwa penyerahan PSU bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di Perumahan dan Permukiman.

“Pengembang yang tidak melaksanakan penyerahan dapat dikenai sanksi administratif. Aturannya jelas dan wajib dipatuhi,” tegasnya.

Untuk mempercepat realisasi, Pemkot akan memperkuat sinergi lintas lembaga, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga perbankan, dan asosiasi pengembang.

“Ini bukan hanya persoalan aset, tetapi menyangkut pelayanan publik. Jika PSU sudah diserahkan, maka kualitas infrastruktur dapat terjaga dan masyarakat dapat menikmati lingkungan tempat tinggal yang lebih layak dan aman,” pungkasnya. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *