
Jakarta, Kaltimedia.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan dilebur atau digabung dengan Danantara. Nantinya, kementerian tersebut hanya akan berubah status menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
“Nggak (gabung Danantara), dia sendiri, tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara,” kata Dasco di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dasco menjelaskan, revisi Undang-Undang BUMN dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya soal pembatasan jabatan wakil menteri yang hanya boleh menjadi komisaris paling lama dua tahun.
Selain itu, revisi juga menampung aspirasi masyarakat terkait status pejabat BUMN. Saat ini, pejabat BUMN bukan dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Polemik tersebut tengah dibahas untuk dikembalikan lagi ke aturan semula.
Menurut Dasco, fungsi Kementerian BUMN saat ini lebih pada regulator, pemegang saham Seri A, dan pemberi persetujuan RPP. Pertimbangan itu yang mendorong status kementerian diturunkan menjadi badan.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” terangnya.
Dasco menambahkan, DPR menargetkan revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan Masa Sidang I Tahun 2025–2026, setelah menerima cukup banyak masukan publik selama hampir satu tahun terakhir. (Ang)



