KPK Resmi Tahan Dayang Donna Walfiaries Tania dalam Kasus Suap IUP

Gambar saat ini: Foto: Dayang Donna Walfiaries di tahan KPK. Sumber: KPK.
Foto: Dayang Donna Walfiaries di tahan KPK. Sumber: KPK.

Jakarta, Kaltimedia.com – Dua pekan setelah penahanan pengusaha Rudy Ong Chandra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania atau DDW, tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penahanan diumumkan pada Rabu (10/9/2025), meski status tersangka Donna sudah ditetapkan sejak 26 September 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa selain Donna dan Rudy, KPK juga sempat menetapkan mantan Gubernur Kaltim berinisial AFI sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap AFI dihentikan lantaran ia telah meninggal dunia.

“Otomatis status AFI sebagai tersangka gugur dengan terbit SP3,” kata Asep di Jakarta.

Dugaan korupsi yang menjerat Donna disebut terjadi sejak kewenangan IUP dialihkan ke provinsi pada 2013. Pada Februari 2015, Donna diduga menerima suap senilai Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra melalui dua perantara, IC dan SUG, setelah sebelumnya sempat menolak tawaran awal Rp1,5 miliar. Uang itu diberikan dalam mata uang dolar Singapura sebagai imbalan perpanjangan dokumen IUP.

KPK menemukan bahwa dokumen perpanjangan IUP tidak diberikan langsung oleh Donna, melainkan melalui babysitter yang bekerja di rumahnya, berinisial IJ. Asep juga menyebut Donna sempat meminta biaya tambahan, namun ditolak oleh Rudy.

“Kami menduga peristiwa ini bukan yang pertama. Donna kerap menjadi pintu masuk untuk bertemu AFI dalam urusan izin tambang,” ujarnya.

Menanggapi klaim Rudy Ong Chandra yang sempat menyebut dirinya “dijebak”, Asep menegaskan bahwa pernyataan itu terkait perkara narkoba, bukan kasus korupsi.

“Itu sudah di luar ranah kami. Kalau yang bersangkutan ingin memproses kasus tersebut, kami persilakan,” katanya.

Donna akan ditahan hingga 28 September 2025 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Asep menambahkan, kasus suap perizinan seperti ini mendominasi perkara korupsi yang ditangani KPK. Dari 1.709 perkara sejak 2004, tercatat 1.068 atau 62 persen berkaitan dengan suap.

Sebagai langkah pencegahan, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha telah menerbitkan panduan kepatuhan bagi pelaku usaha.

“Tujuannya agar ekosistem dunia usaha bersih dari korupsi dan konflik kepentingan dapat terwujud,” pungkas Asep. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *