
Paser, Kaltimedia.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda Kabupaten Paser sepanjang Januari hingga September 2025. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, tercatat 238 pekerja harus kehilangan pekerjaan, sebagian besar berasal dari sektor tambang batu bara dan perkebunan.
Sejumlah perusahaan tercatat melakukan PHK, di antaranya PT Pamapersada Nusantara (PAMA), PT Trasindo Murni Perkasa, PT Samindo Utama Kaltim, PT Sims Jaya Kaltim, dan PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MHA). Dari daftar itu, PT PAMA mencatat angka tertinggi dengan 56 pekerja yang dilepas karena kontrak kerja berakhir.
Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencegah PHK. Namun jika tak dapat dihindari, mitigasi dilakukan dengan memberikan pelatihan keterampilan agar mantan pekerja tetap memiliki peluang ekonomi.
“Kami tidak menginginkan terjadinya PHK. Namun untuk meminimalkan dampaknya, kami sudah menggelar pelatihan di sembilan kejuruan, mulai dari teknisi HP, teknisi komputer, hingga keterampilan wirausaha lainnya,” jelas Rizky.
Ia menambahkan, pelatihan itu akan disinergikan dengan program Kredit Paser Tuntas, sehingga pekerja yang terdampak bisa memanfaatkan keterampilan mereka untuk membuka usaha mandiri. “Mereka harus punya bekal keterampilan. Kami juga ingin mereka terhubung dengan program Kredit Paser Tuntas sebagai modal usaha,” lanjutnya.
Rizky juga menekankan bahwa proses PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak. Setiap perusahaan wajib melalui tahapan mediasi, dengan kajian terhadap alasan yang disampaikan baik dari sisi manajemen maupun pekerja. “PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Kami pelajari alasannya, apakah karena kontrak berakhir, pelanggaran perjanjian kerja, atau terkait performa kerja,” ucapnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Kelembagaan dan Syarat Kerja Disnakertrans Paser, Muhammad Hafidz Sahid, menyoroti soal kepatuhan perusahaan melaporkan PHK. Ia menyebut, PT PAMA sudah melaporkan PHK sesuai prosedur, namun tidak semua perusahaan melakukan hal serupa.
“Banyak perusahaan enggan melapor karena khawatir citra mereka terganggu. Padahal, kalau semua melapor, angka PHK bisa jauh lebih besar dari yang tercatat. Ini penting untuk perencanaan tenaga kerja ke depan,” pungkas Hafidz. (Dy)
Editor: Ang





