KPK: Bos BJU Group Gunakan Dana LPEI Rp150 Miliar untuk Judi

Foto: Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) terkait dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sumber: Istimewa.
Foto: Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) terkait dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemilik Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, menggunakan sebagian dana kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk berjudi.

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut total dana yang dipakai Hendarto untuk judi mencapai Rp150 miliar.

“Berdasarkan keterangan tersangka dan informasi lain, hampir Rp150 miliar digunakan untuk judi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025).

Selain judi, Hendarto juga diduga menggunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset, kendaraan, dan kebutuhan keluarga. Padahal, dana tersebut semestinya dipakai PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) perusahaan milik Hendarto untuk pembiayaan ekspor-impor.

KPK menyebut, dari total kredit sekitar Rp1,7 triliun, pemakaian sesuai kebutuhan operasional perusahaan hanya sekitar 3–16 persen. Sisanya justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukan.

Atas perbuatannya, Hendarto ditahan untuk 20 hari pertama sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai konferensi pers, Hendarto enggan memberi komentar kepada awak media. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *