
Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah merancang regulasi baru terkait tata kelola sempadan sungai, guna menjawab tantangan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang belum tertata secara hukum.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD menyusun peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum untuk mengatur alur sungai secara menyeluruh, termasuk Sungai Karang Mumus yang melintasi jantung kota.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menilai ketiadaan aturan lokal menjadi hambatan dalam pengawasan dan penataan wilayah sempadan. Padahal, Samarinda memiliki 15 DAS yang sebagian besar bermasalah karena pemanfaatan yang tidak terkontrol.
“Selama ini pengelolaan sempadan sungai belum punya aturan khusus di tingkat kota. Karena itu, perda ini jadi langkah penting untuk mengisi kekosongan hukum tersebut,” jelas Sukamto, Jumat (25/7/2025).
Dalam tahap perumusan, DPRD menggandeng sejumlah instansi teknis seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Cipta Karya, hingga Dinas Tata Ruang.
Dialog lintas OPD ini dilakukan untuk memastikan substansi perda selaras dengan kewenangan dan tugas masing-masing lembaga.
Meski secara umum pengaturan sempadan telah tertuang dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, Sukamto menegaskan bahwa aturan pusat itu belum cukup menjangkau kebutuhan teknis di daerah. Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang lebih operasional.
“Permennya ada, tapi belum ada pendalaman di tingkat kota. Jadi perda ini dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana implementasinya di lapangan,” katanya.
Isi perda ini mencakup aspek pengelolaan sungai, pemanfaatan sempadan, pengawasan, pembiayaan, hingga sanksi bagi pelanggar. Aturan tersebut juga akan mengatur hak dan kewajiban pemangku kepentingan terhadap wilayah sempadan, daerah manfaat sungai, dan zona penguasaan.
Pentingnya perda ini semakin terasa jika melihat lemahnya dasar hukum dalam program relokasi permukiman bantaran sungai selama ini, yang hanya mengandalkan Perwali. Dengan perda, proses relokasi akan lebih kuat secara hukum dan memiliki prosedur yang lebih jelas.
Namun Sukamto menegaskan, pemilik bangunan yang memiliki legalitas formal tetap akan mendapatkan perlindungan haknya. Jika ada sertifikat resmi, persoalan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan ATR/BPN.
“Kalau mereka punya surat resmi, tentu harus ada pembicaraan lanjutan. Ini tidak bisa dipaksakan sepihak,” ujarnya.
Sukamto juga mengingatkan bahwa penyusunan perda ini harus cermat, sebab bersinggungan dengan berbagai regulasi lain seperti Perda RTRW dan Permen teknis. Sinkronisasi antarkebijakan menjadi tantangan tersendiri yang tak bisa disepelekan.
“Ini menyangkut banyak regulasi, jadi kami benar-benar hati-hati dalam menyusunnya,” pungkasnya. (Adv)





