
Paser, Kaltimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten Paser resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Baling Seleloi, Tanah Grogot, Kamis (17/07/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Paser Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Ikhwan Antasari, serta jajaran pimpinan DPRD termasuk Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin, dan Wakil Ketua II Hendrawan Putra.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui juru bicara Sri Nurdiyanti, DPRD merekomendasikan agar Pemkab Paser melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan belanja pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini disampaikan menyusul masih ditemukannya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam jumlah besar.
Banggar juga meminta seluruh OPD melakukan analisis belanja pegawai secara lebih akurat dan terukur, terutama menjelang pengusulan APBD Perubahan 2025, agar anggaran yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan riil.
Dalam sambutannya, Bupati Fahmi Fadli menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD, khususnya kepada Banggar dan empat fraksi yang telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2024. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola anggaran, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
“Pemerintah Kabupaten Paser akan berupaya sungguh-sungguh melakukan perbaikan dalam pelaksanaan program pembangunan, berorientasi pada ketaatan terhadap peraturan serta pengelolaan keuangan yang lebih baik,” ujar Fahmi.
Ia menambahkan, persetujuan terhadap Raperda ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan agar Raperda yang telah disetujui DPRD disampaikan terlebih dahulu ke Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan.
Fahmi juga memaparkan ringkasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Dari sisi pendapatan, realisasi tercatat Rp4,82 triliun atau 102,13% dari target Rp4,72 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatat Rp3,73 triliun, terjadi peningkatan sebesar Rp1,09 triliun atau 29,39%.
Rincian pendapatan terdiri atas, Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp349,25 miliar lebih, Pendapatan Transfer: Rp4,28 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang Sah: Rp188,91 miliar lebih.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp4,90 triliun lebih atau 90,99% dari rencana awal sebesar Rp5,38 triliun. Belanja ini mencakup belanja operasi, belanja modal, serta belanja tak terduga.
Dari sisi pembiayaan, Fahmi menjelaskan bahwa terdapat SiLPA dari tahun sebelumnya sebesar Rp676,09 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp15 miliar, sehingga diperoleh pembiayaan netto Rp661,09 miliar. Hasil akhir menunjukkan SiLPA tahun anggaran 2024 sebesar Rp586,46 miliar lebih. (Dy)
Editor: Ang



