Presiden Prabowo Tanggapi Isu Pengelolaan Data Pribadi Indonesia oleh AS: Negosiasi Masih Berlangsung

Foto: Presiden Republik Indonesia PRabowo Subianto. Sumber: Setneg.
Foto: Presiden Republik Indonesia PRabowo Subianto. Sumber: Setneg.

Jakarta, Kaltimedia.com – Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya buka suara terkait rencana pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh pihak Amerika Serikat (AS). Menurutnya, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan sebagai bagian dari negosiasi perdagangan digital dengan pemerintahan Presiden AS Donald Trump.

“Ya, nanti itu sedang di negosiasi berjalan terus,” ujar Prabowo singkat usai menghadiri peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Pernyataan ini muncul setelah Gedung Putih mengumumkan bahwa Indonesia menyetujui pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara dengan standar perlindungan data pribadi yang memadai. Langkah ini memungkinkan perusahaan-perusahaan AS menerima dan memproses data pribadi warga Indonesia dalam kerangka kerjasama digital antarnegara.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa proses transfer data dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip perlindungan hukum. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap sistem perlindungan data yang diterapkan oleh Amerika Serikat.

“Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” ungkap Airlangga di Istana Negara.

Gedung Putih dalam rilis resminya menyatakan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan penting dalam bidang perdagangan digital. Salah satu poinnya adalah pengelolaan data pribadi oleh perusahaan-perusahaan Amerika sebagai bagian dari penetapan tarif resiprokal sebesar 19 persen bagi ekspor tertentu dari Indonesia.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” demikian tertulis dalam Fact Sheet resmi bertajuk “Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah.”

Menurut Washington, reformasi perlindungan data yang dilakukan perusahaan-perusahaan AS dalam beberapa tahun terakhir menjadi dasar pengakuan tersebut. Meskipun begitu, pengelolaan data tetap akan mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.

Selain urusan transfer data pribadi, kesepakatan ini juga mencakup komitmen Indonesia untuk menghapus tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) bagi produk tak berwujud seperti perangkat lunak dan layanan digital. Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap moratorium global atas bea masuk untuk transmisi elektronik dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Langkah-langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya Indonesia untuk membuka hambatan dalam sektor ekonomi digital dan memperkuat daya saing di pasar global. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *