Lahan 57 Hektare Tol Balsam Belum Diganti Rugi, DPRD Kaltim Koordinasi dengan Dinas PUPR

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (pry)

SAMARINDA – Warga Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara mendatangi kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (08/02/2021). Kedatangan tersebut dikarenakan puluhan kepala keluarga yang hingga kini masih belum mendapatkan ganti rugi atas pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda.

Setelah didatangi warga tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan pihaknya akan meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Karena permasalahan lahan ini tak kunjung usai, sejak beberapa tahun silam. Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Dinas PUPR Kaltim untuk membahas pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan jalan tol.

“Nanti kami akan koordinasi dengan PUPR terkait prosesnya bagaimana, apakah dibentuk satgas lagi atau langsung dieksekusi oleh PU. Kalau pihak pertanahan sendiri sifatnya membantu terkait legalitas tanah. Intinya Badan Pertanahan Negara (BPN) membantu negara untuk itu,” ucap Muhammad Samsun, saat dikonfirmasi, Selasa (09/02/2021).

Samsun melanjutkan, pihaknya akan berencana untuk membentuk dua Satgas A dan B yang menginventarisir lahan warga mana saja yang belum mendapatkan bayaran akibat perluasan jalan tol.

“Ada Satgas A Tentang perencanaan dan Satgas B terkait inventarisir lahan dan sebagainya, kemudian melakukan pembayaran. Sayangnya satgas kemarin tidak ada yang hadir,” ucapnya

Pihaknya kini juga sudah mencatat sebanyak 35 kepala keluarga di daerah tersebut yang belum mendapatkan ganti rugi. Masyarakat meminta agar segera merealisasikan pembayaran tanam tumbuh tanaman mereka yang dipakai untuk pembangunan jalan tol.

“Ada kurang lebih 57 hektare luasan lahan yang belum diganti rugi. KM 38 dan KM 48, KM 48 pembayaran tanam tumbuh. Warga ada yang merasa tanam tumbuhnya belum diganti,” lanjutnya.

Namun, setelah diketahui pemerintah sudah membayar tanam tumbuh itu tidak sampai ke tangan pemilik lahan, masyarakat yang memiliki lahan pun tidak mendapatkan ganti tanam tumbuh atau rugi yang diberikan pemerintah. Bahkan beberapa warga mengajukan permasalahan tersebut ke ranah hukum.

“Ada yang katanya sudah dibayarkan, tapi penerimanya bukan yang bersangkutan. Kalau kawan-kawan di KM 48 itu sudah menggunakan jalur hukum melalui pengacara. Silahkan saja untuk dilanjutkan secara hukum,” ungkapnya.

Muhammad Samsun berharap kepada semua elemen yang memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Masih ada pertemuan lagi, kami akan terus menguak datanya dan kami akan panggil secara bertahap pihak-pihak terkait. Kisaran anggaran ganti rugi, tergantung appresalnya seperti apa. Gabisa juga sepihak, maunya warga segitu, pemerintah segitu. Dalam waktu dekat akan menemui PUPR terkait masalah ini,” pungkasnya. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *