Indonesia Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Bagian dari Perjanjian Dagang Digital

Foto: Presiden Amerika Serikan Donald Trump. Sumber: Istimewa.
Foto: Presiden Amerika Serikan Donald Trump. Sumber: Istimewa.

Washington, Kaltimedia.com – Dalam langkah besar menuju penguatan hubungan perdagangan digital, Indonesia dikabarkan akan memberikan pengakuan kepada Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data pribadi yang memadai. Langkah ini memungkinkan transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke perusahaan-perusahaan di AS, sebagai bagian dari perjanjian dagang digital antara kedua negara.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gedung Putih melalui dokumen resmi bertajuk “Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah”, yang dirilis pada Rabu (23/7/2025). Dalam dokumen tersebut, Indonesia disebut akan memastikan kemudahan pemindahan data pribadi lintas negara ke AS dengan dasar bahwa Amerika Serikat kini dianggap memiliki sistem perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dibandingkan standar hukum Indonesia.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan AS sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis Gedung Putih dalam pernyataannya.

Perlu diketahui, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia mengatur bahwa transfer data pribadi lintas negara dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki sistem perlindungan yang setara. Bila tidak, harus ada mekanisme perlindungan tambahan yang bersifat mengikat. Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, persetujuan eksplisit dari pemilik data wajib diperoleh sebelum data dipindahkan.

Langkah ini menjadi penting karena menyangkut aspek kedaulatan digital dan keamanan data masyarakat Indonesia. Meski data akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat, pengelolaannya tetap harus tunduk pada regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari perjanjian perdagangan digital yang lebih luas, termasuk penetapan tarif resiprokal sebesar 19% dan penghapusan sejumlah hambatan dagang. Salah satunya adalah penghapusan lini tarif dalam sistem HTS (Harmonized Tariff Schedule) Amerika Serikat untuk produk-produk digital Indonesia.

Indonesia juga berkomitmen mendukung moratorium global atas bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta akan mengimplementasikan Joint Initiative on Services Domestic Regulation melalui penyerahan komitmen khusus ke WTO.

Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa kesepakatan ini akan memberikan keuntungan besar bagi sektor tenaga kerja, ekspor, pertanian, dan inovasi digital Amerika Serikat. Dalam beberapa minggu ke depan, kedua negara akan menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini.

“Kesepakatan perdagangan ini menunjukkan kemenangan besar bagi pekerja dan pelaku bisnis Amerika,” ujar Trump dalam keterangan resminya.

Meski kesepakatan ini berpotensi membuka peluang investasi dan memperluas akses pasar digital Indonesia, beberapa pihak menilai perlu adanya pengawasan ketat agar data pribadi warga tidak disalahgunakan. Dengan defisit perdagangan barang Amerika Serikat terhadap Indonesia yang mencapai USD 17,9 miliar pada 2024, perjanjian ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan nilai ekspor, khususnya di sektor digital. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *