
Surabaya, Kaltimedia.com – Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum. Johannes Dipa, selaku pengacara Dahlan, mempertanyakan apakah langkah hukum tersebut berkaitan dengan upaya perdata berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan kliennya terhadap pelapor.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Apakah ada kaitannya dengan permohonan PKPU atau bahkan dengan proses serah terima jabatan internal Ditreskrimum Polda Jatim yang berlangsung hari ini?” ujar Johannes dilansir dari Liputan6, Selasa (8/7/2025).
Menurut Johannes, pihaknya belum menerima surat resmi apa pun mengenai peningkatan status hukum Dahlan Iskan. Ia menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak transparan, karena kabar penetapan tersangka justru lebih dulu menyebar ke publik dan media massa.
“Jika benar klien kami ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya kami sebagai kuasa hukum mendapatkan pemberitahuan resmi terlebih dahulu, bukan mengetahuinya dari pemberitaan,” ungkapnya.
Johannes juga menyoroti proses gelar perkara yang disebut-sebut berlangsung pada 2 Juli 2025. Menurutnya, Dahlan tidak pernah dipanggil atau diundang untuk hadir dalam forum tersebut. Terakhir kali, Dahlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Juni lalu. Bahkan, tim hukum sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena adanya proses perdata, dan permohonan tersebut telah dikabulkan oleh penyidik.
“Lalu mengapa tiba-tiba beredar kabar bahwa sudah ada gelar perkara dan status tersangka? Ini tidak masuk akal,” tegas Johannes.
Lebih lanjut, Johannes memaparkan bahwa kasus ini sempat dibahas dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025. Dalam forum tersebut, pihak pelapor bahkan menyatakan bahwa objek laporan tidak ditujukan kepada Dahlan Iskan.
“Namun kini, klien kami justru diposisikan sebagai tersangka. Ini sangat bertolak belakang dengan laporan awal dan menimbulkan kejanggalan,” tambahnya.
Sementara itu, dokumen resmi yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy menyatakan bahwa Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menanggapi perkembangan ini, Johannes mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, terlebih mengingat peran besar Dahlan dalam membesarkan media Jawa Pos dan kontribusinya dalam dunia pers nasional.
“Kami akan terus mengawal proses ini secara hukum dan tidak akan tinggal diam. Kami berharap seluruh pihak tetap menjunjung tinggi keadilan dan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (Ang)





