Dosen UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Foto : Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber : Istimewa.
Dosen UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Makassar, Kaltimedia.com – Seorang dosen pria dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), berinisial K, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan atas dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa laki‑laki. Status itu diumumkan usai proses gelar perkara pada 20 Juni 2025.

Kasubdit Renakta, Kombes Pol. Zaki Sungkar, menjelaskan kronologi penetapan tersangka.

“Gelar pekan lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (24/6/2025).

Zaki menegaskan, pelanggaran yang disangkakan meliputi beberapa pasal dalam Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Adapun pasal yang dimaksud yakni:

Pasal 6A — terkait pelecehan seksual fisik, ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta;

Pasal 6C — menyangkut penyalahgunaan wewenang yang berujung kekerasan seksual, ancaman hingga 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 300 juta.

Meski telah berstatus tersangka, pihak penyidik belum menahan K. Dan akan melakukan pemeriksaan pada tersangka.

“Belum ditahan, kami mau buatkan panggilan dulu, untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKP Alexander To’longan dari Polda Sulsel.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar empat orang saksi dan menelaah hasil visum serta memakai spanduk jaket korban sebagai barang bukti.

Modus yang ditengarai melibatkan janji nilai bagus dan kelulusan sebagai cara memanipulasi korban, yaitu mahasiswa laki‑laki di bawah bimbingannya.Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, menyatakan komitmen institusi menangani kasus ini secara serius.

“Jika tersangka, UNM akan bebas tugaskan sementara hingga kasusnya selesai,” terang Prof. Karta.

Ia juga mengungkap, jika kasus ini berkembang ke tingkat terdakwa, UNM akan mengajukan pemecatan dosen tersebut ke Kementerian Pendidikan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *